KOTABUMI — Diduga edarkan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, Dua warga Kecamatan Bukit Kemuning, di amankan polisi. Kini keduanya mendekam dalam sel tahanan Mapolsek setempat.
Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Tatang Maulana mengatakan, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek setempat, berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di waktu dan lokasi yang berbeda.
“Kami amankan didua Desa yakni desa Suka Menanti dan Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning. Penangkapan itu berlangsung pada Minggu (5/7) malam sekira pukul 21.30 WIB, hingga pukul 23.30 WIB,” jelas Tatang Maulana, Senin (6/7) sekira pukul 13.00 WIB.
Adapun identitas kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah WK (31) warga Desa Sidokayo Kecamatan Abung Tinggi, dan DM (45) warga Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning.
“Selain kedua tersangka kami juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 3 paket besar sabu-sabu siap edar kurang lebih seberat 3 Gram, dan 5 paket kecil sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1 gram, serta 2 unit handpone masing-masing merk Xiomi warna hitam, Vivo warna biru, dan 1 buah kotak bekas permen Frozzz yang digunakan para tersangka untuk menyimpan sabu,” katanya.
Masih kata AKP Tatang Maulan, para tersangka kini diamankan ke Mapolsek Bukit Kemuning guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU-RI No. 35/2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai kronologis penangkapan, AKP Tatang Maulana mengatakan, setelah mendapatkan informasi tentang adanya bandar sabu, pada Minggu (5/7) malam, Tim Tekab 308 Polsek Bukit Kemuning langsung bergerak menuju sasaran di Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial WK.
“Saat di geledah, di kendaraan tersangka ditemukan 5 paket kecil sabu siap edar dengan berat kurang lebih 1 gram siap edar,” ujarnya.
Kemudian terhadap WK lanjutnya, pihaknya melakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa 5 paket kecil shabu tersebut didapat dari DM. Tanpa membuang waktu, Tim Tekab kembali bergerak menuju Rumah DM yang terdapat di Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning.
Saat dilakukan penggeledahan di temukan 3 paket besar sabu siap edar dengan berat keseluruhan 3 gram di dalam kotak permen Frozzz yang di simpan dalam lipatan sarung yang dikenakannya. “Apapun bentuknya, tidak ada pandang bulu dalam pemberantasan pelaku tindak pidana, termasuk peredaran narkoba diwilayah hukum Polsek Bukit Kemuning. Siapapun yang bersalah, maka akan di tindak secara peraturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Tatang Maulana. (fer/her)