KOTABUMI — Kasus dugaan korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dana Operasional Puskesmas (DOP), dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) tahun 2018, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, hingga kini masih belum jelas. Padahal kasus tersebut telah ditangani Kejari Lampura sejak Maret 2019 lalu. Walau sudah masuk dalam tahapan penyidikan, namun belum seorangpun yang ditetapkan Kejari Lampura, sebagai tersangka.
Dijumpai usai menghadiri pelantikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura, Atik Rusmiati, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampura, menjelaskan Lambannya penanganan kasus ini karena hasil audit keuangan dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sampai saat ini belum diterima oleh pihak Kejari Lampura. Padahal pihaknya sepekan sekali mengunjungi kantor BPKP untuk mempertanyakan hasil audit tersebut. Ini sebagai bukti keseriusan Kejari Lampura menangani kasus tersebut. “Kasusnya masih di tingkat penyidikan. Kami masih menunggu hasil audit BPKP yang hingga kini belum disampaikan. Padahal setiap seminggu sekali kami bolak–balik ke kantor BPKP menanyakan itu,” ujar Atik Rusmiati, Senin (6/7).
Menurut Atik, meski belum mendapatkan hasil audit BPKP, pihaknya sudah mengetahui ada indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun, untuk angka pastinya masih menunggu hasil audit BPKP. “Indikasi kerugian negara ada, namun angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan BPKP turun.” pungkasnya (fer/her)