KOTABUMI — Kepala Satuan Reserse Kriminal(Kasat Reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) AKP Gigih Andri Putranto, pastikan kasus dugaan kelalaian dalam proses persalinan yang menyebabkan tewasnya Ibu dan bayi yang berada dalam kandungan pada saat menjalani proses persalinan di RS Hi. Yusuf Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, beberapa waktu lalu, berlanjut. ”Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan, dan pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi, yang terdiri dari pihak RS maupun pelapor,” terangnya Kamis (9/7) sekira pukul 12.00 WIB.
Selain itu lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil Tim ahli dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. “Yang jelas perkara tersebut, saya pastikan akan terus berlanjut, untuk itu bagi pihak media maupun masyarakat, saya minta bersabar dalam menunggu hasil tindak lanjut selanjutnya. Dan pihaknya juga akan bekerja secara profesional,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Lampura, prihatin dengan kejadian meninggalnya Desi Irawati(27) bersama anak dalam kandungannya, saat proses persalinan di Rumah Sakit (RS) Hi.Yusuf kali Balangan, beberapa waktu lalu. Apalagi Desi Irawati dan suaminya Hamroni, merupakan tenaga honorer disekretariat DPRD setempat. “Saya atas nama pribadi, pimpinan dan seluruh keluarga besar DPRD Lampura ikut prihatin dan menyampaikan dukacita atas meninggalnya almarhumah bersama bayi dalam kandungannya.” ujar Romli ketua DPRD Lampura, diruang kerjanya, Rabu 24 Juni 2020 lalu.
Menurut Romli, agar persoalannya menjadi jelas, apakah ada unsur kelalaian pihak RS, langkah yang diambil Hamroni staf dikantornya yang merupakan suami Desi, sudah tepat. Yakni melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Biarlah nantinya pihak Kepolisian yang memprosesnya secara hukum. Sebagai warga negara yang taat hukum, apabila kita merasa di zolimi dan dirugikan, memang itu tempat mengadu.
Terkait benar atau salahnya, biarkah proses hukum yang akan membuktikan. Sebagai lembaga wakil rakyat, tentu saja DPRD akan memonitor sejauh mana perkembangannya. “Kita percayakan sepenuhnya pada jalannya proses hukum, karena memang kasus ini sudah diserahkan pada Polres Lampura. Namun sebagai lembaga wakil rakyat, kita juga akan memantau sejauh mana perkembangannya,” terang Romli.
Disampaikan Romli, DPRD Lampura sebenarnya akan menggelar hearing melalui komisi IV bersama pihak terkait. DPRD akan meminta penjelasan Kepala Dinas Kesehatan dan manajemen RS. Hi.Yusuf. Namun setelah mengetahui bahwa persoalan itu sudah dilaporkan kepada yang berwajib, maka DPRD Lampura harus menghormatinya. Sebab hakekatnya hearing dilakukan sebagai fasilitator, menjembatani pesoalan yang terjadi. “Inikan sudah masuk dalam ranah hukum, kita harus hormati dan percayakan itu pada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Hanya saja, lanjut Romli kejadian tersebut haruslah menjadi sebuah pelajaran berharga. Agar kedepannya pihak RS dapat lebih profesional dan mengutamakan pelayanan. Terlepas dari ada tidaknya unsur kelalaian, ia melihat pihak RS Hi.Yusuf kurang sigap dalam proses persalinan itu.Dari pemberitaan dimedia massa diketahui pasien masuk RS pada Selasa (16/6) dan meninggal keesokan harinya Rabu (17/6).
Artinya proses persalinan itu berlangsung selama satu hari satu malam. Selama waktu tersebut tidak ada tindakan berarti. “Ini menurut pengakuan Amroni. Jika benar demikian, seharusnya pihak RS yang lebih tahu kondisi pasien segera mengambil tindakan. Ya pelajaranlah, agar kedepan peristiwa ini tidak terulang pada pasien-psien lain,”pungkasnya. (fer)