Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 10 Jul 2020 19:30 WIB ·

Tim Walet dan Tim Kobra, Bekuk Penyalahguna Narkoba di Lokasi Berbeda


 Tim Walet dan Tim Kobra, Bekuk Penyalahguna Narkoba di Lokasi Berbeda Perbesar

KOTABUMI — Unit Patroli Walet Sat-sabhara Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, Jum’at (10/7)

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, membenarkan perihal penangkapan tersebut.d

Dijelaskan Sat-res Narkoba telah menerima penyerahan tersangka t penyalahguna Narkoa jenis sabu, dari tim patroli Walet Sat-sabhara Polres setempat.

“Identitas tersangka yang berhasil di bekuk tersebut berinisial JA (42) warga jalan Abrati, Gang Buntu, RT III Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi” ujar Aris.

Aris menjelaskan tersangka diamankan oleh anggota walet pada Kamis (9/7) malam sekira pukul 21.00 WIB. Pengamanan terhadap tersangka tersebut berlangsung pada saat Tim Walet sedang melakukan patroli rutin di jalan Pembangunan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket sabu dengan berat sekitar 0,14gram, dan 3 unit Handphone berbagai merk” katanya.

Masih kata Aris tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Sat-res Narkoba Polres Lampura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU-RI No. 35/2009 tentang Narkotika” paparnya.

Sementara itu, Team Cobra Sat-res Narkoba Polres Lampura juga berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Identitas tersangka berinisial AL (35), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur. Tersangka dibekuk di kediamannya, pada Kamis (9/7) sekira pukul 14.30 WIB.

“Dari tangan tersangka team cobra berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 4 paket sabu, dengan berat bruto 0,8 gram, 1 bundel plastik klip, dan 3 buah timbangan digital” terangnya Jum’at (10/7).

Saat ini lanjutnya, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Sat-res Narkoba Polres Lampura guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AL akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) UU-RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika” tutupnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal