KOTABUMI — Beredar Surat bahwa Kementrian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran yang di poin ke tiga berisikan dengan berlakunya KMA 183/2019 dan KMa 184/2019 maka mulai tahun Pelajaran 2020/2021 KMA Nomor 165/2014 tentang Kurikulum 2013 maka pelajaran PAI(Pendidikan Agama Islam) dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.
Mendengar Informasi ini Kepala Kemenag Lampura Erwinto menjelaskan, sudah banyak Masyarakat yang salah presepsi dalam membaca SE tersebut. Sejauh ini SE tersebut belum ditindak lanjuti, sebab SE tersebut baru edaran dari Pusat. Dalam SE tersebut sebenarnya menerangkan bahwa KMA 165/2014 diganti dengan KMA 183 dan 184 tahun 2019.
Jika dibaca isinya, justru pelajaran PAI dan Bahasa Arab malah di perluas, bukan dihapuskan.”Dalam KMA 2019 itu PAI dan Bahas Arab justru akan lebih dipadatkan lagi dan lebih dipraktekan lagi. Bukan dihilangkan, memang dalam SE poin ke tiga itu bunyinya seperti itu, tapi kita harus lihat lagi KMA nya,”jelas Erwinto saat dikonfirmasi melalui sambungan telelponnya, Jum’at (10/7).
Untuk meluruskan SE ini lanjut Erwinto, pihaknya akan mengambil langkah-langkah setelah surat tersebut diterima oleh Provinsi dan dibagikan ke Kabupaten.
Sejauh ini masih di internal Kemenag Melalui Pesan Wahtshap(WA) sudah disampaikan mengenai isi dan maksud SE tersebut di keluarkan.”Kita tunggu dulu surat dari Provinsi turun, baru kita bisa mengambil langkah untuk meluruskannya,”ucap dia.
Jika guru dan orang tua serta siswa membaca SE tersebut tambah Erwinto, memang sepintas terlihat poin yang dihitamkan menyatakan hilang, namun kenyataannya tidak.
Untuk itu ia menghimbau, sambil menunggu surat turunannya, mohon di buka di Internet dalam KMA yang terbaru tersebut berisikan tentang apa. Jangan hanya membaca judulnya saja.
Dan kepada para guru Madrasah khususnya Guru PAI dan Bahasa Arab diminta untuk tidak resah.”Pelajaran Agama ini sangat dibutuhkan, sebab Negara kita ini negara yang Nasionalis dan Religius,”pungkasnya. (ria/fer/rid)