KOTABUMI — Bukannya menjadi contoh yang baik bagi orang lain malah sebaliknya seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bersama teman wanitanya harus berurusan dengan polisi karena diduga sebagai pengedar Natkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Adalah HP (44) oknum Kadus Desa Padangratu, Kecamatan Sungkai Utara dan teman wanitanya KA(35) warga Desa Batunangkop, Kecamatan Sungkai Tengah.
Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Sabtu (11/7) malam, sekira pukul 20.00 WIB. “Kedua tersangka kita amankan tadi malam sekira pukul 20.00 WIB, dari TKP di rumah tersangka HP Kepala Dusun di Jalan Bakti Praja, Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara,” kata IPTU Aris, Minggu(12/7).
Lanjut Aris, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari keduanya yaitu berupa 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih kurang sebanyak 1,21 gram, 3 buah plastik klip, 1 buah dompet warna merah, 1 buah tas warna pink merk sustar, dan 1 buah celana jeans warna biru merk Lea.”Dua tersangka bersama sejumlah alat buktinya telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1), dan atau Pasal 114 Ayat (1) UU-RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika,” jelasnya. (fer/rid)