KOTABUMI — Berjalanya tahun ajaran baru yang akan di mulai pada tanggal 13 Juli 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Lampung Utara (Lampura) menggelar Rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah(MKKS). Dalam rapat tersebut Plt. Kadisdik Lampura Mikael Saragih membahas tentang Surat Edaran dari Plt. Bupati Lampura Hi. Budi Utomo yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Hi. Lekok, bahwa untuk pembelajaran tatap muka belum diperbolehkan.
Untuk itu, Saragih menghimbau seluruh peserta didik yang ada di Lampura untuk tetap menjaga kesehatan diri, dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan. “Saya minta anak-anak tetap jaga kesehatan. Saat masuk hari pertama gunakan masker,”himbau Saragih saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya. Dalam SE itu, lanjut Saragi, diterangkan juga bahwa tahun ajaran baru dimulai senin(13/7). Namun karena Lampura masih masuk dalam kategori Zona Kuning, sehingga pembelajaran tatap muka belum diperbolehkan dan anak-anak dianjurkan belajar di rumah.
Sementara dianjurkan kepada pihak sekolah dalam pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa kelas I SD dan kelas 7 SMP untuk mengambil sejumlah metode sehingga tidak terjadi kerumunan. Sehingga siswa tersebut bisa mengetahui di mana sekolahnya, kelasnya, tempat duduknya dan mengetahui guru dan kepseknya. “Di hari pertama masuk sekolah bagi siswa baru itu akan diminta nomor telepon Whatshap(WA) nya. Hal itu dilakukan untuk pembagian group guna pembelajaran lebih lanjut,”jelasnya.
Sementara untuk kelas lainnya baik SD maupun SMP, jika sekolah tersebut sudah mantab dan bisa mengaturnya tidak perlu lagi melakukan tatap muka.
Dirinya menghimbau kepada para siswa agar dapat mengikuti peraturan yang sudah ada. Serta dapat mengikuti pelajaran baik During dan Luring dengan baik. “Pengaturan masuk sekolah itu tergantung rombelnya, kalau hanya satu saja berarti hanya satu hari. Namun kalau ada delapan hingga 10 ruang kelas, nanti pihak sekolah yang mengatur tekhnisnya,”kata Saragi.(ria/fer/rid)