Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 14 Jul 2020 21:33 WIB ·

Uang Pelicin


 Uang Pelicin Perbesar

Oleh: Hery Maulana

Jalan merupakan sarana umum. Siapapun berhak untuk melintasinya. Baik itu kendaraan pribadi, umum, maupun milik perusahaan. Sebab mereka membayar pajak pada negara. Idealnya, para pengendara dapat menikmati jalan yang baik dan mulus. Negara harusnya memberikan ‘imbalan’ atas pajak yang dipungut. Dengan secara berkala melakukan pemeliharaan atas jalan dimaksud.

Namun pembayar pajak juga harus patuh. Untuk menggunakan jalan tersebut sesuai peruntukannya. Ada ambang batas berat dari kendaraan yang melintas. Pada type jalan tertentu, hanya mampu untuk dilintasi kendaraan dengan tonase tertentu pula. Bagaimana jika lebih, akan membuat kerusakan pada jalan yang dilintasi.

Pada sisi ini yang kerap diabaikan pengguna jalan. Mereka hanya memperhitungkan, kafasitas kendaraan. Ketika mampu untuk mengangkut lebih banyak, itu yang dilakukan. Peduli dengan kafasitas jalan yang dilalui. Bahwa dengan muatannya itu, jalan tidak akan mampu menahan beban. Mereka memperhitungkan, jika mengurangi beban maka akan terjadi pengulangan pengangkutan. Secara ekonomi, akan merugikan. Sehingga muatan yang seharusnya diangkut tiga kali misalnya, dipaksakan untuk diangkut hanya satu kali saja. Soal bobot berlebih, tidak masalah. Toh yang hancur hanya jalan.

Sikap ini diperparah oleh armada yang dimiliki sejumlah perusahaan. Malahan mereka ‘memaksa’ armadanya untuk mengangkut lebih banyak. sepanjang kafasitas kendaraan memungkinkan, maka barang yang diangkut harus dibawa oleh armadanya itu. Armada angkutan perusahaan inilah yang disinyalir menjadi biang kerusakan jalan dibanyak daerah.

Pemerintah setempat cenderung tidak menaruh perhatian serius akan hal ini. Pemerintah biasanya terus melakukan pemeliharaan jalan berkala setiap tahunnya. Tampa peduli apa yang menyebabkan jalan yang diperbaiki mudah hancur. Pada saat ada keterlambatan pemeliharaan jalan, misalnya karena keterbatasan anggaran, maka jalan itu sudah sangat hancur. Siapa yang paling terdampak ? tentu masyarakat setempat. Bukan hanya kesulitan untuk melintas, tetapi amat sangat terganggu. Pada musim kering, debu berterbangan, ketika musim hujan jalan menjadi licin dan genangan air membuat banyak warga terjatuh.

Situasi ini mendorong warga untuk melakukan langkah yang sejatinya merupakan pelanggaran. Yakni memasang portal. Sehingga jalan tidak dapat dilalui, utamanya pada kendaraan pengangkut semisal truk sedang dan besar. Pada sisi ini, tentu sangat merugikan. Karena bahan baku produksi dan hasil produksi tidak dapat terangkut. Akan banyak menyebabkan kerugian disana.

Kondisi ini mestinya tidak terjadi. Jika pengguna jalan patuh dengan ketentuan berat atau tonase jalan. Pemerintah juga tegas, memberikan sanksi bagi kendaraan yang melebihi tonase. Tidak membiarkan begitu saja, apalagi menjadikan persoalan tonase itu sebagai sarana pungli. Tutup mata, ketika ada uang pelicin dari para sopir. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda