KOTABUMI — Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Mikael Saragih, pastikan akan memanggil kedua oknum guru yang diduga selingkuh, yang sempet viral dimedia massa. Pemanggilan itu akan dilakukan secara tertulis, agar keduanya dapat hadir memberikan keterangan seputar persoalan tersebut.
Sikap tegas Mikael Saragih diambil, setelah pemanggilan yang dilakukan Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikbud Lampura, Amalia Umnis, tidak digubris. Padahal kabid PTK itu telah berulang kali memanggil kedua oknum guru tersebut.
“Besok (hari ini-red) saya akan layangkan surat pemanggilan secara tertulis terhadap NU dan RH. Apabila keduanya tetap mangkir dari pemanggilan Dinas, maka persoalan itu akan segera di limpahkan ke Inspektorat Kabupaten Lampura” tegas Mikael Saragih, Kamis (16/7), sekira pukul 12.16 WIB.
Menurut Saragih, Disdikbud Lampura juga memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam bidang pembinaan. Karenanya dalam persoalan tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pembinaan terhadap kedua oknum guru PNS tersebut.
“Namun jika keduanya tidak mengindahkan pemanggilan yang di layangkan dan justru mangkir dari panggilan tersebut, terlebih lagi jika keduanya terbukti bersalah, maka Disdikbud Lampura akan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pihak Inspektorat untuk proses selanjutnya dan memberikan Sanksi tegas terhadap NU dan HR” katanya.
Masih kata Saragih, jika merujuk kedalam peraturan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10/1983 tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS, khususnya dalam pasal 4, PP 45/1990, ada persyaratan khusus bagi PNS yang ingin bersistri lebih dari satu. Diantaranya wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat. Kemudian PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Permintaan izin harus diajukan tertulis, dan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang itu.
Dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS. “Jika informasi tersebut benar dan merujuk dalam PP yang di maksud, sudah jelas keduanya dapat di pastikan bersalah” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, HR guru yang mengajar di sebuah SMP di Lampura, diduga menjalin cinta terlarang bersama NU guru di salah satu SDN di Lampura. Padahal NU sudah memiliki istri sah. Percintaan keduanya berbuntut dan membawa pada persoalan lain. Yakni dugaan kasus penggelapan, satu unit mobil. Menariknya, kejadian itu terkuak dari pengakuan WA yang kini menjadi suami NU. (fer/her)