Oleh: Hery Maulana
Assalamualaikum wr wb
Lembaga pemasyarakatan (Lapas), diperuntukan untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana. Mereka yang oleh pengadilan dinyatakan bersalah, dan harus menjalani masa hukuman dalam waktu tertentu. Sebutan Lapas, ingin memberikan perbedaan mendasar dari istilah bui atau penjara pada zaman penjajahan. Disini hak terpidana lebih diakui dan tidak ada lagi berbagai bentuk penyiksaan didalamnya. Melainkan diberikan sejumlah kegiatan untuk membangun kembali mental spritual dan keterampilan. Tujuannya, kelak ketika kembali pada masyarakat akan memiliki bekal yang cukup. Sehingga tidak akan kembali mengulangi perbuatannya.
Pergeseran makna hakiki dari Bui atau Penjara menjadi Lapas, sejatinya tidak dimaknai lebih. Bagaimanapun, penghuninya merupakan terpidana. Ada aturan ketat yang mesti dipatuhi disana. Paling krusial adalah, tidak boleh ada perbedaan antara warga binaan. Mereka yang merupakan terpidana kasus maling ayam, dengan koruptor miliaran rupiah. Perlakuan dan fasilitas yang didapat haruslah sama.
Namun kenyataan yang terjadi dinegeri ini berbanding terbalik. Publik pernah dibuat ‘greget’ dengan fakta yang terkuak. Bagaimana ‘hunian’ terpidana itu di ‘sulap’ bag hotel mewah. Ada banyak fasilitas disana. Mulai dari AC, TV, Kulkas dan tempat tidur empuk. Mereka juga bebas berkomunikasi melalui HP, androit maupun laptop. Pun begitu ketika ingin menyalurkan hasrat seksualnya. Tersedia sebuah ruang khusus untuk itu.
Inilah kemudian yang membuat Kementrian Hukum dan HAM meradang. Sejumlah Lapas ditanah air dirazia. Petinggi Lapas dan pejabat yang memiliki otoritas terhadap Lapas, dicopot. Penghuninya (terpidana) dipindah pada Lapas lain yang lebih ‘seram’.
Terkuaknya ‘permainan’ dalam Lapas tersebut, membuat perubahan mendasar yang kemudian di ‘takuti’ terpidana. Khawatir Jaksa mengeksekusinya kesebuah Lapas yang dianggap ‘seram’. Lantas upaya dilakukan terpidana dan kuasa hukumnya. Dengan sejumlah dalil-dalil, mengajukan permohonan. Kiranya dapat dieksekusi pada Lapas tertentu yang dianggap lebih ‘bersahabat’.
Padahal sikap ini tidak perlu terjadi. Andai negara ini memberikan perlakuan sama terhadap semua terpidana. Persamaan hak itu diawasi dengan ketat dan tidak pandang bulu. Sehingga tidak ada lagi terpidana yang coba ‘menularkan’ kejahatannya pada pegawai Lapas misalnya. Mengajaknya kolusi dengan memberikan imbalan (suap) agar dapat diperlakukan dan memperoleh fasilitas khusus.
Jika ini merata terjadi, maka tidak ada lagi terpidana yang memohon-mohon untuk ditempatkan disatu Lapas. Karena dimanapun ia ditempatkan toh yang dihadapi tetap sama. Paling jarak tempuh bagi keluarga atau kerabat yang membesuk yang jadi persoalan. Tetapi bagi terpidana, tidak ada perbedaan berarti. Mereka akan dengan legowo menerima dimana jaksa mengeksekusi mereka. (**)
Wassalam






