Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 21 Jul 2020 21:42 WIB ·

Ops Patuh Krakatau 2020, Tindakan Tilang Hanya 20 Persen


 Ops Patuh Krakatau 2020, Tindakan Tilang Hanya 20 Persen Perbesar

KOTABUMI — Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau tahun 2020. Polres Lampung Utara (Lampura) menggelar latihan pra operasi kepada personilnya yang dilaksanakan di Aula Rekonfu Mapolres setempat, Selasa (21/7).

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, didampingi Kabag Ops Kompol Nelson F. Manik, memimpin dan membuka latihan pra operasi patuh Krakatau 2020 dengan dihadiri seluruh peserta yang terlibat dalam Operasi tersebut.

Kapolres menjelaskan, Polres Lampura dan Polsek jajaran menyelenggarakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan dengan sandi Ops Patuh Krakatau 2020 selama 14 hari dan akan berlansung dari tanggal 23 Juli – 5 Agustus 2020 di seluruh wilayah hukum Polres Lampura.

“Karena operasi kali ini berlangsung di tengah masa pandemi Covid-19, maka Operasi Patuh  akan berbeda dari pada tahun-tahun sebelumnya. Kepolisian akan lebih banyak memberikan penyuluhan kepada masyarakat” ujar AKBP Bambang Yudho Martono.

Untuk mendisiplinkan masyarakat, penindakan lewat tilang tetap ada tapi persentasenya kecil, hanya 20 persen saja. Ini berbeda dengan Operasi Patuh Krakatau sebelumnya, karena kali ini selain penertiban di bidang lalu lintas, kami juga akan mendisiplinkan protokol kesehatan.

Selesai arahan Kapolres dilanjutkan pemaparan dari Kabag Ops dengan memberikan materi bahwa kegiatan Operasi ini di kedepankan adalah fungsi lalu lintas dengan sasaran yang akan dicapai adalah ketaatan masyarakat berlalu lintas.

Seperti, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar atau  SNI, pengemudi R4 yang tidak menggunakan safety belt, melebihi batas maximum kecepatan melawan arus, mabuk  pada saat mengemudikan kendaraan, pengendara kendaraan yang masih di bawah umur, menggunakan Handphone pada  saat mengemudikan kendaraan, dan kendaraan yang menggunakan lampu strobo atau rotator atau sirine yang bukan peruntukannya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal