Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 22 Jul 2020 21:29 WIB ·

Main Gusur


 Main Gusur Perbesar

Oleh: Hery Maulana

Assalamualaikum wr wb

Peristiwa penggusuran lahan oleh perusahaan masih kerap terjadi di Negeri ini. Dengan berbagai dalih dan alasan pembenar yang dikemukakan. Meskipun, itu dilakukan secara sepihak. Artinya tidak ada perintah atau eksekusi dari Pengadilan. Dengan jumawa, pihak perusahaan yang mengklaim memiliki hak atas lahan dimaksud, melakukan penggusuran. Peduli bahwa diatas lahan yang digusur, warga dengan susah payah menanami dan merawatnya. Keringat dan rupiah, digelontorkan diatas lahan. Karena merasa, mereka memiliki hak atas lahan tersebut.

Ironinya, main gusur oleh perusahaan selalu berjalan mulus. Warga hanya mampu ‘meratap’ melihat lahan yang dikelolanya digusur begitu saja. Melakukan perlawanan, akan sia-sia. Bahkan sangat mungkin menjadi tersangka. Karena umumnya penggusuran dilakukan dengan disaksikan aparat keamanan. Dengan dalih mengamankan, takut terjadi bentrok, aparat yang berada dilokasi diam tak bergerak. Justru jika ada warga yang mencoba menghalangi, aparat mengambil tindakan.

Padahal, ketika penggusuran dilakukan tanpa dasar yang jelas, ini merupakan pidana. Bisa dikenakan pasal penyerobotan atau pengrusakan. Aparat mestinya mengambil sikap, menghentikan penggusuran dan meminta perusahaan memperrtanggungjawabkannya secara hukum. Terkecuali, penggusuran yang dilakukan merupakan perintah Pengadilan !.

Apalagi jika lahan yang digusur masih dalam proses sengketa. Belum ada keputusan inkrach yang menetapkan siapa yang paling berhak atas lahan dimaksud. Dalam proses itu, lahan, menjadi berstatus quo.

Sayangnya, itu tidak dilakukan aparat keamanan. Mereka hadir pada proses penggusuran hanya untuk satu alasan. Yakni keamanan. Tidak memandang penggusuran yang dilakukan merupakan delik pidana yang harus dihentikan.

Sistuasi inilah yang membuat, perusahaan menjadi besar kepala. Sehingga dengan klaim sepihak, mereka leluasa melakukan penggusuran. Mereka lupa, ketika ingin membangun usaha, melakukan pendekatan terhadap warga, berbulan bahkan bertahun lamanya. Sejumlah rayuan dilancarkan, agar usahanya dapat berjalan. Mereka datang tanpa sejengkal tanahpun. Meminta belas kasihan agar dapat memperoleh lahan untuk dikelola. Setelah besar dan banyak memperoleh keuntungan, perusahaan itu lupa diri. Warga pemilik lahan tidak lagi dipedulikan.

Mestinya ini sudah menjadi cacatan penting pemerintah khususnya pemerintah daerah. Bagaimana soal sengketa lahan yang berujung penggusuran kerap terjadi. Perusahaan tidak lagi peduli dengan warga. Bagi mereka yang terpenting adalah bagaimana meraup keuntungan. Bahkan hanya sekdar kepedulian dengan warga sekitar saja terkadang tidak lagi dimiliki.

Karenanya pemerintah setempat harus memberikan warning khusus bagi perusahaan yang akan berinvestasi di daerahnya. Bukan hanya soal kewajiban membayar pajak dan CSR semata, tetapi juga persoalan menyangkut warga setempat dikemudian hari juga harus menjadi syarat. Sehingga mereka yang mau menjalankan usahanya, tidak bersikap brutal terhadap warga. Investasi penting bagi daerah. Tetapi yang lebih penting adalah, bagaimana warga dapat hidup nyaman, tentram dan sejahtera. Tidak menjadi budak ditempatnya sendiri. Sementara perusahaan mengeruk keuntungan besar atas lahan yang diwariskan nenek moyang mereka. Kemudian main gusur seenaknya. (**)
Wassalam

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda