Oleh: Hery Maulana
Assalamualaikum wr wb
Pemindahan Agung Ilmu Mangkunegara, terpidana kasus fee Proyek Lampung Utara (Lampura) ke Lapas Rajabasa, menimbulkan tandatanya publik. Sebab Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeksekusi mantan Bupati Lampura itu ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung.
Walaupun Agung melalui kuasa hukumnya melayangkan permohonan agar Agung dapat dieksekusi di Lapas Rajabasa. KPK bersikukuh menolak permohonan itu. Alasanya, antisipasi adanya penyebaran mitigasi resiko adanya penyebaran wabah Covid-19. Akan lebih ‘aman’ jika Agung tetap ‘menginap’ di Rutan yang selama ini dihuninya.
Penolakan KPK atas permohonan Agung sempat menjadi polemik. Karena muncul kemudian, Surat Pernyataan Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampura. Ada dua surat yang diteken Syahbudin yang intinya sama. Yakni menyatakan tidak berkeberatan, jika Agung satu tempat dalam menjalani hukuman.
Pernyataan ini menepis segala anggapan diluar. Bahwa Syahbudin keberatan ‘satu atap’ dengan Agung. Bahwa ada kekhawatiran keamanan dan kenyamanan Syahbudin bakal terusik. Sebab Syahbudin menjadi Justice Collaborator, yang mengungkap keterlibatan Agung atas kasus miliaran rupiah itu.
Soal ini masih jadi pembicaraan hangat publik. Dengan sejumlah argumentasi dan asumsi. Bahkan ada banyak spekulasi pendapat disana. Lantas, sekonyong-konyong diperoleh informasi Agung dipindah ke Lapas Rajabasa. Hanya sehari setelah eksekusinya di Rutan Kelas 1A Bandar Lampung, dan penolakan KPK atas permohonan untuk dieksekusi ke Lapas Rajabasa.
Apa yang menjadi dasar perubahan eksekusi KPK itu. Ini yang menjadi pertanyaan. Apakah Agung demikian ‘saktinya’. Sehingga dalam waktu satu hari dapat membuat KPK ‘menjilat ludah sendiri’. Bukankah KPK demikian keukeh menolak permohonan yang diajukan sebelumnya.
Ini haruslah dijelaskan secara terang benderang oleh KPK. Sehingga tidak ada yang berspekulasi liar soal itu. Apalagi persoalan ini menjadi perhatian publik. Sekitar delapan bulan sejak OTT KPK, perhatian publik khususnya Lampura tersedot kesana.
Jangan sampai publik melakukan penilaian sendiri. Dengan segala pendapat miring yang dialamatkan. Padahal, pemindahan warga binaan merupakan sebuah kewajaran. Ada banyak pertimbangan disana. Baik pertimbangan obyektif maupun subyektif. Tetapi itu semua akan tergerus dengan segala tuduhan minor. Jika penjelasan dimaksud tidak diperoleh. Kepercayaan publik, akan mengendor bahkan bisa berbalik. Menjadi sebuah tuduhan menyakitkan. (**)
Wassalam






