KOTABUMI — Dalam kurun waktu tiga pekan Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 22 orang, pengungkapan dan penangkapan tersebut diketahui adalah hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, dalam Konferense Persnya mengatakan, K2YD di laksanakan dalam rangka menciptakan situasi Keamanan, Ketertiban, Masyarkat (Kamtibmas) agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Polres Lampura menjelang hari raya Idul Adha 1441 H.
“Alhamdulillah dalam kegiatan itu, Polres Lampura berhasil mengungkap 14 kasus dengan mengamankan 22 orang tersangka” paparnya.
Selain itu, AKBP Bambang Yudho Martono juga mengatakan, terhitung sejak tanggal 1 hingga 22 Juli 2020, 14 kasus yang berhasil diungkap, dan 22 tersangka yang berhasil diamanakan, dengan rincian, kasus pembunuhan 1 kasus dengan mengamankan 1 tersangka, Kasus Penganiayaan Berat (Anirat) 1 tersangka, curas 2 kasus dan curat 4 kasus dengan 7 orang tersangka.
Untuk kasus penadahan sebanyak 3 Kasus dengan 6 tersangka, Tipu/gelap 1 kasus dengan 1 tersangka, Judi 1 kasus, dengan 4 tersangka, Cabul 1 kasus dengan 1 tersangka, dan Sajam 1 kasus dengan 1 tersangka.
Selain mengamankan para tersangka, Polres Lampura juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 2 unit sepeda motor, 7 bilah sajam, Handphone berbagai merk 6 unit, uang tunai Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah), Kartu Remi dua unit dan lain-lainnya.
“Polri selalu berkomitmen akan terus meningkatkan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Lampura” tegasnya. (fer/her)