KOTABUMI — Tim Opersai Nasional (Opsnal) Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, pada Minggu (26/7) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, identitas tersangka yang berhasil dibekuk tersebut berinisial HR (27) warga Kelurahan Kotaalam RT IV /RW II, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat. Tersangka dibekuk bersama seorang rekan wanitanya yang diketahui berinisial, RA (34) warga jalan Nangka Gg. Jahri LK I / RT IX, Kabupaten Lampura.
“Kedua tersangka itu, diamankan pada Minggu (26/7) malam, sekira pukul 20.30 WIB, di jalan Gotong Royong, Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan” ujar Aris, Senin (27/7).
Dilanjutkannya, selain kedua tersangka tersebut, tim opsnal juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa, 1(satu) buah pirek kaca yang masih berisikan sisa pakai sabu, 4 buah plastik klip, 2 buah pipet plastik, 1 buah jarum, dan 1 buah handphone merk Samsung warna biru.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara” terangnya.
Saat disinggung mengenai kronologis penangkapan, Aris Satrio menjelaskan, HR dan RA di bekuk di bekuk di sebuah rumah yang berada di jalan Gotong Royong, Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Keduanya dibekuk pada saat sedang asik menikmati sabu-sabu, setelah dilakukan penangkapan dan pengeledahan, tim opsnal juga mendapati tersangka menyimpan alat bukti sabu. “Kini keduanya telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut” kata Aris. (fer/her)