Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 28 Jul 2020 22:09 WIB ·

Bukan ‘Mancan Ompong’


 Bukan ‘Mancan Ompong’ Perbesar

Oleh: Hery Maulana

Assalamualaikum wr wb

Penyidik memiliki pandangan subyektif, untuk menetapkan status bagi seorang tersangka. Apakah ditahan pada Rumah Tahanan Negara, Tahanan Kota atau ditangguhkan penahananya. Pandangan subyektif itu diberikan oleh Undang-undang, tentu dengan dasar atau alasan yang jelas.

Sisi ini yang memungkinkan pandangan subyektif itu, seakan menodai rasa keadilan. Dalam sejumlah kasus, penyidik keukeh untuk melakukan penahanan di Rutan atau tempat lain yang ditentukan. Meskipun tersangka telah mengajukan penangguhan atau tahanan kota, dengan alasan kesehatan. Bukti hasil pemeriksaan juga terkadang diabaikan. Pada sisi lain, ada tersangka yang dengan mudah memperoleh ‘kemurahan hati’ lewat pandangan subyektifnya.

Inilah yang mungkin terjadi pada tersangka kasus korupsi Eka Antoni, Kepala Puskesmas (Kapus) Ogan Lima, Abung Barat, Lampung Utara (Lampura). Kejari Lampura, hanya ‘mengganjar’ Tersangka kasus Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tahun 2017 itu dengan status tahanan kota.

Status itu diberikan selang 5 jam dari pelimpahan kasus dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Sat Reskrim Polres Lampura. Sementara, sejak kasus tersebut masuk dalam proses penyidikan hingga dinyatakan P21, tersangka tidak menghuni ‘hotel prodeo’. Pertimbangan subyektif tadi yang mendasari, tersangka tidak ditahan (di-bui), melainkan hanya sebagai tahanan luar. Praktis, sejak kasusnya bergulir tersangka kasus korupsi itu masih menghirup udara bebas.

Padahal, kasus yang menjerat Kapus Ogan Lima itu, merupakan kasus korupsi. Kasus yang oleh banyak negara termasuk di Indonesia masuk dalam Extra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa. Dimana negara menempatkan kasus semacam ini dengan perlakuan secara luar biasa. Baik menyangkut beratnya hukuman, maupun peniadaan keringanan atau ampunan.

Mestinya ini yang dikedepankan oleh Kejari Lampura. Tidak terkesan memberikan kelonggaran atau ‘bermurah hati’ untuk kasus korupsi. Walaupun ada dasar pembenar disana dan sikap tersangka yang telah mengembalikan uang yang disangkakan telah dikorupsi. Sebab pengembalian uang yang disangkakan dikorupsi, tidak membuat proses hukumnya terhenti.

Sikap Kejari yang ‘lembut’ ini, semakin mengkonfirmasi bahwa Kejari Lampura seakan tidak berdaya dalam pengungkapan kasus korupsi khususnya dilingkup Dinas Kesehatan. Lihat saja bagaimana penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Operasional Puskesmas (DOP) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2018. Meski telah berjalan sekitar satu tahun lamanya, Kejari Lampura belum mampu menetapkan satu tersangkapun. Ketika persoalan ini di’buru’ awak media, Kejari lampura menyampaikan sejumlah alasan. Teranyar adalah masih menunggu hasil audit BPKP.

Sebuah realita yang cukup menyakitkan. Ditengah derasnya harapan publik, lembaga itu menjadi ‘macan’ pemberantasan korupsi dibumi Lampura. Jangan sampai ada stempel miring sebagai ‘macan ompong’. Yang hanya terlihat garang tetapi tidak bergigi. Apalagi itu selalu didengungkan kehadapan publik setiap pergantian kepemimpinan. Bahwa akan memberantas korupsi dan tidak ada kompromi. Semoga harapan itu dapat terwujud. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda