Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 28 Jul 2020 15:39 WIB ·

Kasus BOK 2017 Dilimpahkan ke Kejari Lampura


 Kasus BOK 2017 Dilimpahkan ke Kejari Lampura Perbesar

KOTABUMI — Unit Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), limpahkan perkara Tipidkor  pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura), Selasa (28/7). Pelimpahan kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, tahun anggaran 2017 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Polres setempat, Aipda Edi Candra.

Kanit Tipidkor Polres Lampura, Aipda Edi Candra mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Yudho Martono, membenarkan prihal pelimpahan perkara tersebut.

“Unit Tipidkor telah melimpahkan perkara BOK tahun anggaran 2017 ke Kejari, dengan tersangka Eka Antoni selaku Kepala Puskesmas Ogan Lima. dengan Dasar LP/294/2019/LPG/SPKT pada 6 Mei 2019” terang Edi Candra.

Dijelaskannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 UU-RI No. 31/1999, Sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun modus operandi tersangka, terang dia, dimana pada tahun 2017, Puskes Ogan lima mendapatkan dana BOK, sebesar Rp. 429 juta, yang terbagi menjadi 4 Triwulan 1.2.3 dan 4 yang dibagi atau dikelola oleh masing-masing pemegang program puskes.

Namun sebagian kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan diduga membuat laporan fiktif, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp. 118.417.184.

“Pelimpahan ini kita juga menyertakan barang bukti (BB) berupa, dokumen pertanggungjawaban Triwulan 1 hingga triwulan 4” bebernya.

Selain itu, lanjut dia, barang bukti lain yang di limpah yakni, 1 ( satu ) buah buku kas warna hitam atas nama Nurhayati Bin Musa, 1 lembar slip setoran rek BNI Nomor rekening, 453375156 atas nama Eka Antoni sebesar Rp. 64.500.000, pada 3 Mei 2017 lalu, RKA bantuan BOK tahun 2017, Nota pencairan dana (NPD) tahun 2017 Puskemas Ogan lima dan surat teguran Dinas.

“Pada saat pelimpahan, tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 118.417.184, didepan penyidik Tipidkor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)” tukasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal