Oleh: Hery Maulana
Assalualaikum wr wb
Kursi jabatan wakil bupati (wabup) Lampung Utara (lampura), mulai menarik banyak pihak. Utamanya partai politik (Parpol) pengusung pasangan Agung Ilmu Mangkunegara-Budi Utomo (ABDI). Yakni Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Karena Undang-undang memang mengamanatkan, partai pengusung sebagai pihak yang paling berhak, atas kursi jabatan dimaksud.
Memang, proses kearah itu masih cukup lama. Karena putusan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara yang didakwa korupsi kasus fee proyek, baru saja dijatuhkan. Agung diganjar 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 8 bulan kurungan. Selain itu, Agung juga di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.000 subsidair 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Lantaran baik Agung maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada yang banding, maka putusan tersebut menjadi inkrach atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan begitu proses politik selanjutnya dapat dijalankan. Yakni pemberhentian Agung sebagai Bupati Lampung Utara. Kemudian mengangkat Plt.Bupati Budi Utomo sebagai bupati definitif. Proses selanjutnya adalah pengisian kursi jabatan wabup.
Mungkin menganggap masih terlalu dini, untuk membahas siapa sosok yang akan diusulkan. Sehingga Parpol pengusung, masih terkesan ‘malu-malu’ untuk membicarakannya. Apalagi mengungkapkan dihadapan publik.
Karenanya ketika DPD PKS Lampura, membicarakannya, menjadi perhatian tersendiri. Apalagi, PKS dikenal sebagai parpol yang sangat hati-hati untuk masuk kewilayah yang sangat sensitif, seperti persoalan wabup. Namun tak urung apresiasi harus diberikan untuk keberanian itu. Karena sejauh ini bari parpol tersebut yang ‘berani’ buka suara. Padahal, untuk memperoleh sosok wabup yang diharapkan, persiapan sejak jauh hari sangat dibutuhkan. Tidak serta merta dan sekonyong-konyong. Sehingga sosok yang dimunculkan menjadi sangat dipaksanakan.
Padahal publik Lampura, memiliki hak penuh untuk tahu siapa yang akan duduk pada jabatan tersebut. Meskipun tidak memiliki hak untuk memilihnya secara langsung. Karena hak itu sudah diberikan kepada parpol pengusung seutuhnya. Namun demikian, rakyat Lampura tentu berkeinginan untuk memperoleh wabup yang amanah, fatonah, siddiq dan tabligh. Harapan itu dapat terwujud, ketika dapat melakukan penilaian sejak dini. Siapa yang akan diusulkan oleh parpol.
Oleh sebab itu, apa yang dimulai DPD PKS, sejatinya dapat diikuti parpol lain. Lebih berani menyampaikan kepada publik secara terbuka. Sehingga publik tidak seperti tengah ‘membeli kucing dalam karung’. Hanya mendengar suara mengeong, tanpa pernah tahu bagaimana wujud kucing itu. (**)
Wassalam






