KOTABUMI — Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), meringkus satu dari empat pelaku perampas ponsel milik pelajar SMA saat bersembunyi di rumahnya, Sabtu (1/8) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari penangkapan pemuda penganguran tersebut, petugas berhasil menyita dua unit ponsel berbagai merek milik korban. Sementara tiga pelaku lainya, masih dalam pengejaran petugas dan saat ini telah ditetapkan DPO.
Tersangka diringkus adalah Retno Agustian (22), warga Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampura.
Kasat Reskrim Polres Lampung, AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan tersangka ditangkap karena bersama tiga orang rekannya (DPO), diduga melakukan perampasan sejumlah ponsel berbagai merek milik Riski (15), warga Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, Lampura pada 27 Juni 2020 lalu.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti dua buah ponsel berbagai merek milik korban dan kini kasusnya masih dalam proses penyidikan,” kata Gigih, Minggu (2/8).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata AKP Gigih, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama tiga temannya yang saat ini masih buron. “Rencananya ponsel hasil tindak kejahatannya akan dijual dan uang akan dibagi-bagi,” kata Kasat Reskrim, meniru penuturan tersangka.
Sementara itu, modus yang dilakukan komplotan ini dengan cara mengejar dan memepet korban yang tengah mengendarai sepeda motor saat melintas di jalan raya Desa Sukamaju, Abung Semuli, Lampura.
Pada saat korban ditodong dengan mengunakan senjata tajam, tersangka bersama rekannya (buron) dengan mudah merampas dua buah ponsel dan sebuah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp500 ribu dan surat STNK milik korban.
Usai membawa kabur harta benda korban, tersangka dan sejumlah rekannya langsung kabur. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap tiga rekannya yang masih buron,”pungkasnya. (ozy/rnn/her)