KOTABUMI–Postingan berani dan nekat akun Maisy Van Den Hook (Noni) pada facebook,membakar bendera merah putih, berbuah penjara. Pemilik akun yang bernama asli (sesuai KTP) Man Astutiningtyas (33) warga gang Kemuning RT V / RW VIII, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diamakan petugas Polres setempat, sekira pukul 22.00 WIB pada Minggu (2/8). Tidak tanggung-tanggung, Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, memimpin langsung ‘penjemputan’ wanita tersebut dikediamannya.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kantor Pemkab Lampura, membeberkan ikhwal penangkapan yang dilakukan. Sekitar pukul 19.00 WIB, pada, pihaknya menerima informasi adanya pembakaran bendera merah putih yang diunggah akun Maisy Van Den Hook (Noni). “Atas informasi itu, pada pukul 22.00 WIB, saya langsung memimpin penangkapan terhadap tersangka di rumahnya” jelas Kapolres, Senin (3/8).
Selain tersangka, pihaknya juga turut membawa orang tua tersangka untuk dimintai keterangan dan di lakukan pemeriksaan. Keterangan yang didapat dari pengakuan tersangka, pembakaran itu dilakukan lantaran mendapat perintah langsung dari ketua PBB di Belanda yang menyatakan bahwa akan merubah Negara Indonesia untuk di jadikan sebuah Kerajaan Mataram.
Kapolres menjelaskan, selain mengamankan tersangka pihaknya juga turut mengamankan sejumlah alat bukti berupa, bekas pembakaran bendera Sangsaka Merah Putih, wadah pembakaran, dan sejumlah bendera Sangsaka Merah Putih serta bendera Belanda, yang dijahit oleh tersangka. “Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan kami masih menunggu pemeriksaan dari tim medis, terkait status kejiwaan tersangka” urainya.
‘Diamankannya’, tersangka membuka tabir lain. Sebab dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), pekerjaan yang bersangkutan tertera Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sementara Komandan Distrik Militer 0412 Lampung Utara (Dandim 0412/LU) Letkol. Harry Prabowo, memastikan yang bersangkutan bukan anggota TNI dari kesatuan manapun. (baca “Dandim 0412/LU Pastikan Pemkabar Bendera Bukan Anggota TNI”). Lantas bagaimana, status palsu itu dapat masuk sistem administrasi kependudukan ?. Adakah unsur kesengajaan dan kelalaian disana ? selangkapnya baca “Data Pembakar Bendera Palsu, Ini Penjelasan Kepala Disdukcapil”. (fer/her)