Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 5 Agu 2020 21:50 WIB ·

Polda Sambangi Tersangka Pembakar Merah Putih di RSJ


 FOTO HUMAS POLDA LAMPUNG 
Caption : Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjenguk MA, tersangka pembakar bendera. 
Perbesar

FOTO HUMAS POLDA LAMPUNG Caption : Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjenguk MA, tersangka pembakar bendera.

BANDARLAMPUNG – Tiga hari sudah pelaku pembakar bendera merah putih: MA, warga gang Kemuning RT V / RW VIII, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, dibantarkan ke Rumah Sakit Jiwa(RSJ) Provinsi Lampung. Polisi kini menunggu hasil pemeriksaan dokter terhadap wanita berumur 33 tahun itu.
Bahkan, kemarin(5/8), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengunjungi MA. Untuk mengetahui keadaanya pasca dilakukan observasi.
“Kini dia (MA) sedang dilakukan observasi. Oleh dr. Tendri,” kata pria yang akrab disapa Pandra itu.

Menurut Pandra, saat ini MA sudah ditetapkan tersangka. Sejak Senin(3/8) lalu –pasca pembakaran bendera merah putih. Dari hasil penyidikan sementara, berupa keterangan saksi-saksi, termasuk para tetangganya, MA dulu pernah mengibarkan bendera merah putih biru – bendera Belanda.
“Itu diakui juga oleh tersangka,” kata dia.

Alasannya melakukan pembakaran serta mengibarkan bendera Belanda didasari alam pemikirannya, bahwa Indonesia bukan termasuk negara di bawah PBB.
“Dia mendapat perintah. Seharusnya yang menjadi anggota PBB itu bukan Indonesia. Tetapi Kerajaan Mataram,” jelas Pandra.

“Makanya dia melakukan pembakaran. Itu dilakukannya untuk mengakui kepada dunia bahwa Indonesia bukan lah sebuah negara. Yang sebenarnya itu adalah kerajaan Mataram,” lanjut Pandra.

Pihak kepolisian saat ini belum bisa menahan MA. Dikarenakan masih menunggu hasil pemeriksaan.“Tentunya kalau kita ingin menentukan kasusnya, Kami masih harus melihat, apakah tersangka ini sehat jasmani dan rohani,” ungkapnya.

Sementara itu, dr. Ansyori –selaku Direktur RSJ Provinsi Lampung menyatakan bahwa hingga saat ini, MA berlaku sangat kooperatif. “Kami telah melakukan visum kejiwaan terhadap tersangka,” katanya.

Visum itu dilakukan untuk mengetahui apakah MA sendiri mengalami gangguan kejiwaan. “Dan apabila tidak ada bukti dia (MA) mengalami gangguan jiwa. Baru proses hukum bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Tetapi hingga kini pihaknya belum bisa menjelaskan, hasil dari pemeriksaan MA. Karena masih proses observasi terlebih dahulu. “Kita tunggu sampai dua minggu ke depan,” pungkasnya. (ang/sur/rnn/rid)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal