KOTABUMI —Seorang pemuda berinisial FS (22) warga jalan Bukit Pesagi, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dibekuk tim cobra sat-res Narkoba, akibat kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu seberat 0,24 gram, Rabu (5/8).
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba IPTU Aris Sujatmiko mengatakan, setelah pihaknya menerima informasi tentang adanya salah seorang di duga penyalah guna narkoba pada Selasa (4/8) lalu sekira pukul 15.30 WIb. Aparat petugas langsung menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gang Sangkuriang, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Di TKP, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah paket Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 0,24 gram” ujar Aris.
Lanjut Aris, tersangka langsung di bawa ke Sat-res Narkoba Polres Lampura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Terhadap FS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU-RI No 35/2009 tentang Narkotika”tegasnya. (fer/her)