Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 5 Agu 2020 21:47 WIB ·

Tiga Tahun DPO, Tersangka Curas Dibekuk


 caption foto : DPO curas yang berhasil dibekuk jajaran Polsek Sungkai Selatan Perbesar

caption foto : DPO curas yang berhasil dibekuk jajaran Polsek Sungkai Selatan

KOTABUMI —Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil ditangkap Polisi.

Kapores Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, yang di wakili Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie menyatakan, DPO curas berinisial SN (32) warga Dusun Suka Marga, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, diamankan di Dusun Bendungan, Desa Ketapang, Rabu (5/8).

“Tersangka diamankan berdasarkan nomor laporan yang tertuang dalam LP/142/B/VII/2017/POLDA LAMPUNG/RES LAMUT/SEK.SK SEL, tentang Curas pada Rabu 12 Juli 2017 silam, dan atas penerbitan DPO dengan Nomor : Dpo/13/VII/2017/RESKRIM Kamis 20 Juli 2017. Atas nama tersangka oleh tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan Polres Lampura” bebernya.

Lanjutnya, setelah tim yang dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Sungkai Selatan, Bripka Alwin Pasa melakukan penyelidikan keberadaan tersangka lalu dilakukan penangkapan terhadap dirinya di Dusun Bendungan, Desa Ketapang. Dan setelah itu tersangka di bawa ke Mapolsek Sungkai Selatan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diketahui berada di Dusun Bendungan, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan. Dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut” jelasnya.

Masih kata Arjon, untuk kronologis kejadian, terjadi pada Selasa 20 Juni 2017 silam sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu korban dan istrinya sedang tertidur lalu terbangun karena mendengar pintu di ketuk, kemudian korban membuka pintu. Setelah pintu terbuka 3 orang tersangka langsung menodong korban dan istrinya dengan menggunakan golok. Setelah itu para tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban dengan paksa.

Barang-barang korban yang diambil para tersangka berupa, 5 ekor ayam, 1 bilah golok, 1 buah batre (senter), 1 unit Handpone merk Mito, 1 buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp 25 ribu dan STNK sepeda motor dan 1 unit sepeda motor L2 warna merah dengan Nopol BE 6728 W. “Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sungkai Selatan pada Rabu 12 Juli 2017″ katanya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya lanjutnya, 1 unit sepeda motor L2 super warna merah Nopol : BE 6728 W, 3 ekor ayam warna buluh putih, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu pasang sendal warna cokelat ukuran 40.

“Sesuai dalam berkas yang sudah diajukan dan telah mejalani sidang dan hukuman oleh tersangka SH dan DC, dan tersangka SN (32) sekarang berada di Polsek Sungkai Selatan selanjutnya akan di proses lebih lanjut” pungkasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal