KOTABUMI — AS (28) warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diamankan Tim khusus anti bandit (Tekab) 308, Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampura. AS diduga melakukan penggelapan uang milik perusahaan. AS diamankan petugas saat bersembunyi disalahsatu kontrakan di Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (5/8) lalu.
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat reskrim, AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan LP/340/B/VI/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU/SEK ABSEL tentang tindak pidana Penipuan dan penggelapan (Tipugelap) pada 29 Juni 2020 lalu.
“Tersangka diamankan di sebuah kontrakan tempat persembunyiannya yang terletak di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu. Selain tersangka kami juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor berikut STNK dan BPKB, serta satu unit handphone warna biru,” ungkapnya, Kamis(6/8).
Menurut Gigih, modus dalam melancarkan aksinya itu, tersangka AS tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko ke perusahaan PT. Lampung Distribusindo Raya tempatnya bekerja.
“Lalu setelah dilakukan audit internal oleh pihak perusahaan, total kerugian atas perbuatan tersangka sebesar Rp. 86.901.000. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Abung Selatan” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di amankan ke Mapolres Lampura guna dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka akan di jerat dengan Pasal 374 KUHPidana” singkatnya. (fer/her)