KOTABUMI — Diduga cabuli anak dibawah umur dikebon karet pada 28 Juli lalu, AI (27) warga Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara (lampura) diamankan jajaran Polsek Sungkai Selatan, Kamis (6/8). Kini AI tengah diperiksa Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie melalui Panit Reskrim, Iptu Irfan, menjelaskan, dugaan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun itu, dilakukan di sebuah kebun karet yang tidak jauh dari kediaman pelaku. Kala itu, pelaku membawa Bunga ke kebon karet dan memeluk, mencium bibir korban. Tak cukup sampai di situ, pelaku meremas dada korban.
Mendapat perlakuan yang tidak senonoh tersebut, korban pun berontak dan melakukan perlawanan. Aksi cabul pelaku akhirnya terhenti. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian itu pada Polsek Sungkai Selatan.
Berdasarkan laporan Bunga, jajaran Polsek lantas melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Setelah diketahui keberadaannya, dilakukan penangkapan. “Tersanga berikut sejumlah barang bukti sudah kami amankan,”jelasnya.
Pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) Undang – Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Pasal 76e UU RI No.35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu AI yang dihubungi tak membantah jika ia sempat melakukan perbuatan tidak pantas kepada Mawar. Diakui jika ia hanya memeluk, dan mencium, serta meremas dada korban. Namun itu tidak dilakukan dikebun karet, melainkan dikediamannya. Saat itu dibawa ke kediamannya oleh salah seorang rekannya. “Saya tidak membawa gadis itu (Bunga-red), tetapi rekan saya yang membawanya,” ungkap AI. (fer/her)