KOTABUMI —HSJ (37) warga Tulung Batuan, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, setelah dirinya kedapatan memiliki narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, Minggu (9/8).
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui kasat Sabhara AKP Hendri Pandiangan mengatakan, tersangka HSJ ditangkap saat regu patroli Walet melaksanakan patroli hunting di jalan Raden Intan Kotabumi pada Minggu (9/8) sekira pukul 11.00 WIB.
Dijelaskannya, pada mulanya anggota patroli merasa curiga melihat seorang pria yang membawa sebuah tas selempang kecil, mengendarai sepeda motor Vario warna hitam, melintas di jalan Sukarno Hatta.
Kemudian anggota patroli bermaksud memberhentikannya, namun pria tersebut semakin melaju dan berusaha kabur, lalu di lakukan upaya pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di jalan Raden Intan Kelurahan kota Alam.
“Saat diperiksa tas yang di pakainya, didapati kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan paket sabu-sabu dengan barang barang lainya. Sehingga oleh anggota langsung di bawa ke Mapolres Lampura, untuk di lakukan proses lebih lanjut” paparnya.
Masih kata Pandiangan, saat ini tersangka HSJ berikut Barang Bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 24 paket, yang terdiri dari 15 paket kecil, 9 klip paket besar, 1 buah tas selempang merk Pushop, 1 Bundel plastik klip, 3 Unit Handphone, 2 buah dompet, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild dan uang tunai sebesar Rp 426 ribu, telah diserahkan ke Sat-res Narkoba Polres Lampura.
“Saat ini tersangka dan sejumlah alat buktinya, telah di serahkan unit Sabhara ke Sat-res Narkoba, guna di lakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (fer/her)