Pemerintah pusat setiap tahunnya, mengguyur dana puluhan miliar untuk perbaikan sekolah di Kabupaten Lampung Utara. Lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan. Selain itu, dianggarkan pula melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini dimaksudkan, agar sarana prasarana disekolah yang ada khususnya di Lampura, baik dan layak. Dengan begitu, proses pendidikan dapat berlangsung dengan nyaman. Kemudian dapat menghasilkan siswa didik yang berkualitas. Benar apa yang diungkapkan Sekretaris Kabupaten Lampura, Lekok, Bahwa mutu pendidikan akan meningkat jika sarana dan prasarananya mendukung.
Walau setiap tahun, anggaran miliaran rupiah dikucurkan, namun jumlah sekolah yang kondisinya memprihatinkan seakan tidak berkurang. Masih terdapat ratusan sekolah yang perlu diperbaiki. Baik Ruang belajar maupun perpustakan.
Sebuah realita yang patut menjadi renungan. Sebab logikanya, kucuran dana miliaran rupiah itu dapat mengurangi jumlah sekolah yang rusak atau perlu diperbaiki. bukan sebaliknya masih banyak dan malah bertambah. Misalnya pada tahun 2020 ini, ada sebanyak 36 sekolah baik SD maupun SMP yang diperbaiki dengan anggaran DAK sebesar Rp.11.742.519.000. Berarti terjadi pengurangan jumlah sekolah mesti yang diperbaiki sebanyak 36 sekolah. Begitu untuk tahun-tahun sebelumnya, puluhan sekolah juga diperbaiki. Tetapi kenyataannya, Disdik Lampura masih mengusulkan ratusan sekolah untuk diperbaiki.
Memang, waktu membuat kondisi bangunan perlahan mengalami kerusakan dan perlu perbaikan. Bisa jadi pada tahun ini, belum mengalami kerusakan. Tetapi setahun mendatang mengalami kerusakan. Namun setidaknya, jumlahnya berbanding dengan jumlah sekolah yang diperbaiki.
Tetapi jika, salah penerapan apalagi ada unsur kesengajaan, persoalan ini terang tidak akan ada habisnya. Sampai kapanpun !. Misalnya ada sekolah yang sudah seharusnya memperoleh perbaikan, tetapi terlewatkan. Justru sekolah yang masih sangat layak dan sudah pernah menerima bantuan, terus mendapatkan bantuan. Ini lantaran kepala sekolah ‘piawai’ melakukan loby-loby pada Disdikbud. Tentu dengan persyaratan ‘dibawah tangan’ yang salaing menguntungkan.
Memang sulit untuk membuktikan itu. Karena prinsipnya saling menguntungkan. Selain itu hukum dinegeri ini, menyeret pemberi dan penerima suap. Kepsek yang melakukan loby bisa diseret sebagai pemberi. Kemudian oknum Disdikbud, dapat dikenakan pasal penerima suap. Karenanya, mereka sama-sama memilih bungkam. Kepala sekolahpun diam seribu basa, meski dalam perjalanannya bukan hanya sekedar komitmen fee saja yang harus diberikan. Ada persyaratan lain yang juga diminta oknum Disdikbud. Dalihnya bisa berupa kelengkapan administrasi agar sekolahnya bisa ditetapkan sebagai sekolah penerima. wallahualam bisawab (**)
Wassalam






