Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 9 Agu 2020 21:44 WIB ·

Edarkan Narkoba, AS Dibekuk Polisi Sabu seberat 7,06 G dan Serbuk Ekstasi Disita


 caption foto : AS tersangka pendedar sabu dan BB yang berhasil disita polisi. Perbesar

caption foto : AS tersangka pendedar sabu dan BB yang berhasil disita polisi.

KOTABUMI—Tim Cobra, Satuan reserse (Sat-res) Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil meringkus salah seorang pengedar narkoba, golongan satu jenis sabu-sabu, Jum’at (7/8) sekira pukul 18.30 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujadmiko mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mebenarkan atas penangkapan tersebut. “Ia benar, pada Jum’at malam, tim cobra berhasil membekuk seorang pengedar narkoba, di kediamannya. Tersangka di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat” jelasnya, Minggu (9/8).

Dilanjutkannya, adapun identitas tersangka yang berhasil di bekuk tersebut ialah berinisial, AS (36) warga Dusun I RT I / RW I, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten setempat.

Selain tersangka, tim cobra juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 27 paket sabu dengan total bruto ± 7,60gram, 1 buah plastik klip berisi serbuk ekstasi warna pink (Narkotika) dengan bruto ±0,19gram, 2 buah bundel plastik klip, 2 buah centong pipet plastik, dan 1 buah kotak rokok merk Dunhil.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tim melakukan penyelidikan, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di kediamannya” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dan sejumlah alat buktinya telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan proses lebih lanjut. “Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU-RI No. 35/2009, tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara” tegasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Remaja di Lampung Timur Ditangkap Diduga Salahgunakan Narkoba

25 April 2026 - 09:48 WIB

Diduga Peras Pengusaha, Oknum LSM Lampung Timur Dicokok Polisi

24 April 2026 - 22:33 WIB

Waspada!! Penipuan Modus Mengaku Kasat Reskrim Polres Metro Lampung

24 April 2026 - 16:04 WIB

Dugaan Suap Lampung Tengah Ardito Wijaya Sidang Pekan Depan

23 April 2026 - 23:15 WIB

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Trending di Kriminal