KOTABUMI — Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Utara (Lampura), sudah sangat memprihatinkan. Hampir setiap pekan, tersangka pengedar dan penyalahguna barang berbahaya itu, dibekuk petugas. Bahkan pada Minggu (9/8), tercatat sebanyak 9 tersangka diamankan dan menghuni sel tahanan Polres setempat. Teranyar penangkapan terhadap 8 muda mudi yang kedepatan menyimpan dan menikmati barang haram tersebut.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko mengatakan bahwa, identitas kedelapan tersangka yang berhasil dibekuk yakni, JA (22) warga Desa Jagang, RS (22) dan FH (23) warga Perumnas Tulung Mili, DMH (23) warga Jalan Raden Intan, S (23) warga Candimas, HG (25), R (24) dan RA (25) ketiganya warga Gang Perjuangan, Kota Gapura, Kabupaten Lampura.
“Awalnya pada Minggu (9/8) siang sekira pukul 13.00 WIB, tim mengamankan tersangka JA dan RS di halaman Hotel Cahaya, setelah dilakukan pengembangan, tim bergerak menuju Desa Candimas dan akhirnya mengamankan tiga orang perempuan yang berinisial DMH, FH dan S” ujarnya, Senin (10/8).
Masih kata Aris, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pertama, tim mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 15 butir narkotika jenis extacy dengan berat bruto ± 6,25 gram, 1 unit mobil merk Toyota Yaris dan 1 unit mobil merk Suzuki Ertiga.
Kemudian dihari yang sama sekira pukul 22.30 WIB, tim kembali berhasil menangkap 3 penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di jalan Jenderal Sudirman Gang Perjuangan, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, dengan BB berupa, 1 buah paket sabu dengan berat ± Bruto 0,14 gram, 1 buah pirek kaca dan 1 buah alat hisap sabu-sabu (Bong).
“Identitas ketiga tersangka yaitu berinisial, HG (25), R (24) dan RA, ketiganya diamankan oleh Tim Cobra saat sedang asik menggunakan sabu di rumah salah satu tersangka” jelas Aris.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU-RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika” urainya.
Saat di tanyakan, apakah benar salah seorang tersangka yang di ketahui berinisial RS merupakan salah seorang oknum personil Tenaga Honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampura, Aris Satrio membenarkan terkait informasi tersebut.
“Ia benar, salah satu tersangka yang berinisial RS memang benar merupakan salah satu oknum personil Honorer di Satpol-PP Lampura” jelasnya.
Terpisah Kasat Pol-PP Kabupaten Lampura Pirmansyah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon genggamnya membenarkan bahwa RS merupakan salah satu oknum personil Satpol-PP di Lampura.
“Ia, memang benar, RS adalah salah satu oknum personil Satpol-PP di Lampura. RS merupakan tenaga honorer di satuan ini” jelasnya.
Sebelumnya pada hari yang sama, HSJ (37) warga Tulung Batuan, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, juga diamankan. Setelah dirinya kedapatan memiliki narkoba golongan satu jenis sabu-sabu. Dari tangannya disita sabu sebanyak 24 paket yang terdiri dari 15 paket kecil, dan 9 klip paket besar. (fer/her)