KOTABUMI—Pada tanggal 17 Agustus 2020 sebagian besar masyarakat merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke-75, akan tetapi dihari itu tidak membuat jajaran Polres Lampung Utara (Lampura) mengendorkan kegiatan untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya. Terbukti dihari yang sama dengan tenggat waktu dua jam lamanya Tim Cobra Satuan Reserse (Sat-res) Narkoba Polres Lampura berhasil meringkus 5 (Lima) orang yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Para tersangka yang ditangkap diketahui berinisial AD (25), warga Desa Semuli Jaya, RD (20), warga Desa Sukamaju, keduanya merupakan warga Kecamatan Abung Semuli. Selanjutnya LU (45), dan MDA (25), yang merupakan warga Desa Bandar Kagunganraya, Kecamatan Abung Selatan, serta JS (30), warga Desa Banding Agung, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, kelima orang tersangka tersebut diamankan jajarannya di empat TKP yang berbeda, pada Senin (17/8) sore.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah tersebut, tim langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kelima tersangka serta menyita 9.42 Gram sabu dan alat timbang digital maupun barang bukti lainnya,” kata Aris, Selasa (18/8) sekira pukul 12.30 WIB.
Aris juga menjelaskan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap AD dengan Barang Bukti (BB) 1 paket sabu dengan Bruto 0,15 Gram, kemudian RD dengan bb 1 paket sabu seberat 0,17 Gram di Desa Suka Maju Kecamatan Abung Semuli.
Setelah itu, penangkapan dilakukan kembali terhadap LU di sebuah bengkel las Mujur Jaya Jl. Lintas Sumatera Desa Bandar Keagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan dengan bb 7 paket sabu seberat 1.74 Gram dan penangkapan selanjutnya terhadap JS di Desa Bandar Sakti Kecamatan Abung Selatan dengan bb 2 paket sabu seberat 0,26 Gram.
“Terakhir tim meringkus bandar sabu MDA di Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura. Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan bb sebanyak 11 paket sabu dengan berat Bruto 7,10 Gram dan 1 unit timbangan digital warna silver,” ujar Aris.
Unuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kelima tersangka kini telah diamankan di Satres Narkoba, Polres Lampura untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kelima tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU-RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara” tegasnya. (fer/her)