Presiden Jokowi, dalam berbagai kesempatan menginstruksikan agar pelayanan administrasi birokrasi dibuat simpel. Sehingga dapat selesai dengan cepat dan tidak berbelit. Namun kenyataan, kebijakan pemerintah daerah acap terhambat, lantaran persoalan administrasi dari pemerintah pusat (Kementrian).
Dalam banyak kebijakan strategis, Pemerintah Daerah harus memperoleh restu. Semisal menyangkut persetujuan untuk jabatan tertinggi pratama hasil seleksi terbuka. Untuk proses pelantikan, prosedurnya harus memperoleh persetujuan Kemendagri. Nah, pada giliran itu, bisa memakan waktu berminggu bahkan berbulan.
Begitupun dengan persoalan jabatan bupati dan wakil, apabila dinyatakan berhalangan tetap. Sebagaimana yang menimpa bupati Lampung Utara non aktif, Agung Ilmu Mangkunegara. Ketika Agung dicokok KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan bupati yang disandangnya di non aktifkan. Kemendagri kemudian menetapkan wakilnya sebagai pelaksana tugas (Plt).
Lalu ketika vonis yang dijatuhkan kepadanya telah memiliki kekuatan hukum tetap, mestinya status bupati non aktif dicabut. Lantaran yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya tersebut.
Dengan pemberhentian dimaksud, maka proses penetapan Plt.Bupati menjadi bupati definitif dapat dilaksanakan. Proses itu tertahan, manakala pemberhentian terhadap Agung dari jabatannya belum dilakukan.
Padahal ketika proses itu telah dilakukan Kemendagri, bukan hanya proses definitif bupati saja yang dapat dilangsungkan. Tetapi menyangkut kursi wakil bupati. Karena dengan diangkatnya wakil bupati menjadi bupati definitif, terjadi kekosongan kursi wakil bupati. Undang-undang mengisyaratkan, kekosongan kursi wakil bupati untuk sisa Jabatan lebih dari 18 bulan.
Ini agaknya harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Bagaimana memperpendek alur birokrasi, sehingga daerah dapat dengan cepat merespon dan mengambil kebijakan. Bukankah pemerintah pusat menghendaki kerja cepat dari seluruh jajaran birokrasi. Mulai dari pusat hingga ke daerah. (**)
Wassalam






