Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 18 Agu 2020 21:26 WIB ·

Masih Bertele-tele


 Masih Bertele-tele Perbesar

Presiden Jokowi, dalam berbagai kesempatan menginstruksikan agar pelayanan administrasi birokrasi dibuat simpel. Sehingga dapat selesai dengan cepat dan tidak berbelit. Namun kenyataan, kebijakan pemerintah daerah acap terhambat, lantaran persoalan administrasi dari pemerintah pusat (Kementrian).

Dalam banyak kebijakan strategis, Pemerintah Daerah harus memperoleh restu. Semisal menyangkut persetujuan untuk jabatan tertinggi pratama hasil seleksi terbuka. Untuk proses pelantikan, prosedurnya harus memperoleh persetujuan Kemendagri. Nah, pada giliran itu, bisa memakan waktu berminggu bahkan berbulan.

Begitupun dengan persoalan jabatan bupati dan wakil, apabila dinyatakan berhalangan tetap. Sebagaimana yang menimpa bupati Lampung Utara non aktif, Agung Ilmu Mangkunegara. Ketika Agung dicokok KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan bupati yang disandangnya di non aktifkan. Kemendagri kemudian menetapkan wakilnya sebagai pelaksana tugas (Plt).

Lalu ketika vonis yang dijatuhkan kepadanya telah memiliki kekuatan hukum tetap, mestinya status bupati non aktif dicabut. Lantaran yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya tersebut.

Dengan pemberhentian dimaksud, maka proses penetapan Plt.Bupati menjadi bupati definitif dapat dilaksanakan. Proses itu tertahan, manakala pemberhentian terhadap Agung dari jabatannya belum dilakukan.

Padahal ketika proses itu telah dilakukan Kemendagri, bukan hanya proses definitif bupati saja yang dapat dilangsungkan. Tetapi menyangkut kursi wakil bupati. Karena dengan diangkatnya wakil bupati menjadi bupati definitif, terjadi kekosongan kursi wakil bupati. Undang-undang mengisyaratkan, kekosongan kursi wakil bupati untuk sisa Jabatan lebih dari 18 bulan.

Ini agaknya harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Bagaimana memperpendek alur birokrasi, sehingga daerah dapat dengan cepat merespon dan mengambil kebijakan. Bukankah pemerintah pusat menghendaki kerja cepat dari seluruh jajaran birokrasi. Mulai dari pusat hingga ke daerah. (**)
Wassalam

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda