Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 18 Agu 2020 21:23 WIB ·

Tersangka Narkoba Ditangkap Lalu Dipulangkan Kasatresnarkoba : Tidak Cukup Alat Bukti


 caption foto : Kasat Narkoba Polres Lampura IPTU Aris Satrio Sujatmiko
Perbesar

caption foto : Kasat Narkoba Polres Lampura IPTU Aris Satrio Sujatmiko

KOTABUMI —Kepala satuan reserse (Kasat-res) Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura) IPTU Aris Satrio Sujadmiko, membenarkan atas adanya informasi pembebasan salah seorang terduga tersangka yang di amankan oleh Tim Cobra pada Sabtu 11 Juli 2020 lalu, sekira pukul 20.00 WIB.

“Terkait informasi yang beredar dan viral di akun Media Soial Facebook beberapa waktu lalu, yang menyebutkan bahwa kami telah melakukan pembebasan terhadap salah seorang tersangka wanita yang terlibat dalam tindak pidana narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, itu memang benar adanya” tegas Aris, Selasa (18/8) sekira pukul 12.04 WIB.

Dijelaskannya, wanita yang sempat diamankan Tim Cobra Sat-res Narkoba Polres Lampura tersebut, diketahui bernama Karni (35) warga Desa Batunangkop, Kecamatan Sungkai Tengah. Karni diamankan bersama rekan prianya yaitu, Hendra Putra (44) yang merupakan salah seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Padangratu, Kecamatan Sungkai Utara. Keduanya diamankan di kediaman Karni.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara dengan durasi tidak kurang dari 6 hari masa penangkapan yang dilakukan oleh Sat-res Narkoba, akhirnya Karni dinyatakan tidak bersalah, dan tidak cukup alat bukti yang dapat membuktikan bahwa Karni memang terlibat dalam kasus itu” terangnya.

Masih kata Aris, setelah keduanya diamankan dan di lakukan pemeriksaan, ternyata barang haram tersebut adalah milik oknum Kadus, yang sengaja disimpannya kedalam tas milik Karni, tanpa sepengetahuan pemiliknya (Karni,red). Begitu juga halnya Barang Bukti (BB) yang ditemukan tim cobra di saku celana Jins warna biru, yang tergantung di paku kamar Karni, itu juga merupakan celana dan sabu-sabu milik oknum Kadus tersebut. Berdasakan pengakuan Kadus, dirinya memang sudah seringkali berkunjung di kediaman milik Karni.

“Menurut Kadus, pada saat itu, dirinya datang kerumah Karni, dan berniat mengajak Karni menemui istri tuanya, dengan maksud meminta izin untuk menikahi Karni. Namun pada saat Kadus itu datang dia membawa BB di saku celana Jins miliknya. Entah kenapa setelah Karni lengah Kadus menaruh sebagian BB itu di dalam dompet yang berada di tas milik Karni. Dan akhirnya tim cobra datang untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya di kediaman Karni” urainya.

Lanjut Aris, setelah melakukan penangkapan, keduanya diamankan Tim Cobra ke Mapolres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lalu setibanya di Mapolres Lampura keduanya di lakukan tes urine. Dari hasil tes urine di dapati oknum Kadus Positif. Dari hasil tes urine tersebut diketahui selain pengedar oknum Kadus tersebut juga merupakan seorang pemakai Narkoba. Sedangkan untuk Karni hasil tesnya Negatife.

Sebenarnya, meskipun urine Karni Negatife, jika pihaknya menemukan jejak digital di Handphone Karni yang terbukti melakukan transaksi jual beli Narkoba, tentu pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Karni. Namun sayang, saat dilakukan pengecekan terhadap Handphone milik Karni, pihaknya sama-sekali tidak menemukan jejak digital tersebut.

“Terkait persoalan ini, Polda juga sudah mengetahuinya, dan Polda sudah menerima klarifikasi dari Sat-res Narkoba Polres Lampura. Selain itu kami juga tidak bisa memaksakan Karni untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, tanpa didasari oleh suatu alat bukti yang kuat dan sah” paparnya.

Selain itu Aris juga mengatakan, “Atas perbuatannya oknum Kadus (Hendra Putra,red) di jerat dengan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) UU-RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hendra Putra (44) oknum Kadus Desa Padangratu, Kecamatan Sungkai Utara dan teman wanitanya Karni (35) warga Desa Batunangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, dibekuk petugas. Kala itu Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko, menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Sabtu (11/7) malam, sekira pukul 20.00 WIB. “Kedua tersangka kita amankan tadi malam sekira pukul 20.00 WIB, dari TKP di rumah Karni (35) yang terletak di Desa Batunangkop, Kecamatan Sungkai Tengah” kata Aris, Minggu(12/7).

Aris menambahkan, BB yang berhasil diamankan dari keduanya yaitu berupa 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,21 gram, 3 buah plastik klip, 1 buah dompet warna merah, 1 buah tas warna pink merk sustar, dan 1 buah celana jeans warna biru merk Lea. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal