KOTABUMI — Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka berinisial SA (38) warga Desa Kubuhitu, tepatnya di areal parkiran pasar Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, beberapa waktu lalu akhirnya di ciduk anggota Polsek Sungkai Selatan, pada Jum’at (21/8) lalu di Kabupaten Mesuji.
Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie memyampaikan, tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP/76/B/IX/2018/POLDA LPG/RES LAMUT/SEK SUNGKAI SELATAN, tentang Pencurian dengan Pemberatan Kendaraan Bermotor (Curat Ranmor) pada 6 September dan Juli 2018 silam.
“Setelah melakukan serangkian penyelidikan, anggota mengetahui keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Kamp PT. Silpa Perkebunan Karet, di Kabupaten Mesuji Lampung dini hari sekira pukul 00.30 WIB” kata Kompol Arjon, Minggu (23/8)
Kapolsek menjelaskan, kronoligis kejadian berawal pada Kamis 6 September 2018 sekira pukul 07.15 WIB. Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motor milik korban di sebuah jalan yang terletak di belakang pasar Sinar Harapan. Pada saat korban sedang menurunkan barang daganganya, lalu korban melihat tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban yang telah terkunci stang, sebelumnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan Barang Bukti (BB) 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam BE 3382 EU. BB tersebut kini tengah digiring ke Polsek Sungkai Selatan untuk di lakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” ujarnya. (fer/her)