Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 23 Agu 2020 21:25 WIB ·

Buronan Asal Lampura, Dibekuk di Mesuji


 Buronan Asal Lampura, Dibekuk di Mesuji Perbesar

KOTABUMI — Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka berinisial SA (38) warga Desa Kubuhitu, tepatnya di areal parkiran pasar Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, beberapa waktu lalu akhirnya di ciduk anggota Polsek Sungkai Selatan, pada Jum’at (21/8) lalu di Kabupaten Mesuji.

Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie memyampaikan, tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP/76/B/IX/2018/POLDA LPG/RES LAMUT/SEK SUNGKAI SELATAN, tentang Pencurian dengan Pemberatan Kendaraan Bermotor (Curat Ranmor) pada 6 September dan Juli 2018 silam.

“Setelah melakukan serangkian penyelidikan, anggota mengetahui keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Kamp PT. Silpa Perkebunan Karet, di Kabupaten Mesuji Lampung dini hari sekira pukul 00.30 WIB” kata Kompol Arjon, Minggu (23/8)

Kapolsek menjelaskan, kronoligis kejadian berawal pada Kamis 6 September 2018 sekira pukul 07.15 WIB. Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motor milik korban di sebuah jalan yang terletak di belakang pasar Sinar Harapan. Pada saat korban sedang menurunkan barang daganganya, lalu korban melihat tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban yang telah terkunci stang, sebelumnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan  Barang Bukti (BB) 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam BE 3382 EU. BB tersebut kini tengah digiring ke Polsek Sungkai Selatan untuk di lakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” ujarnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal