KOTABUMI — Anggota Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus dua orang pemuda yang merupakan tersangka Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Keduanya ditangkap saat menjual hasil curiannya di Desa Baturaja, Sungkai Utara, Kabupaten setempat, pada Sabtu (22/8) dini hari lalu, sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Sungkai Utara IPTU Abdul Majid, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan bahwa, kedua tersangka ditangkap ketika hendak menjual sepeda motor Yamaha Mio milik korbannya yang dicuri dari dalam rumah korban pada 21 Agustus 2020 lalu.
“Kedua tersangka tidak dapat berkelit saat ditangkap, karena BB sepeda motor hasil curianya didapat dari tangannya pada saat BB hendak dijual tersangka” ujarnya, Minggu (23/8).
Kembali di jelaskannya, penangkapan kedua tersangka diketahui setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa keduanya usai melakukan pencurian, hendak menjual sepeda motor kepada seorang warga.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui mencuri sepeda motor milik korban. Rencananya motor tersebut akan dijual, dan uangnya dibagi dua.
Sedangkan aksi pencurian itu dilakukan dengan cara keduanya masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah. Kemudian mengambil sepeda motor yang terletak di ruangan dapur rumah korban.
“Kedua tersangka itu berinisial MD (15), warga Desa Negara Batin, dan IG (18), warga Desa Negara Ratu, Keduanya merupakan warga Kecamatan Sungkai Utara. Selain mengamankan para tersangka, kami juga berhasil menyita BB berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio BE 4480 JC milik korban” jelasnya. (fer/her)