Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 24 Agu 2020 23:13 WIB ·

Izin Dulu Dong


 Izin Dulu Dong Perbesar

Oleh : Hery Maulana

Assalamualaikum wr wb

Kehadiran investor pada suatu daerah, memang sangat diharapkan. Apalagi jika itu menyangkut perumahan bersubsidi. Selain menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD), banyak tenaga kerja lokal yang terserap. Selain itu kebutuhan masyarakat setempat akan rumah layak huni dengan harga murah dapat terpenuhi.

Itulah sebabnya Pemerintah pusat, ‘memotong’ jalur birokrasi perizinan bagi pengembang. Semula harus memenuhi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), cukup dengan memenuhi persyaratan dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Tahapan analisis UKL-UPL dan juga AMDAL yang harus menyertakan akademisi dan ahli, ditiadakan. Cukup dengan hanya selembar fotocopy KTP, sertifikat lahan dan persetujuan lokasi yang diketahui lurah atau kades.

Namun kemudahan itu jangan disalahartikan. Pengembang atau perusahaan, haruslah mematuhi apa yang menjadi prosedur. Setelah semuanya clear, baru pembangunan dapat dilaksanakan. Tidak sebaliknya, dengan alasan mempersingkat waktu, abai atas kewajibannya untuk mengantongi izin. Dengan serta merta menurunkan alat berat dan mulai melaksanakan pembangunan diatas lahan yang belum berizin.

Harus disadari, ada banyak pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin. Utamaya menyangkut, kemungkinan dampak dari pembangunan yang dilangsungkan. Ketika dipandang merugikan masyarakat, tentu izin tidak akan diterbitkan. Termasuk bila lokasi tidak termasuk yang diperbolehkan. Berdasarkan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).

Bukankah ketika pembangunan dilaksanakan, namun berdasarkan hasil pengkajian Tim Koordinasi Tataruang Daerah (TKTRD), lokasi dimaksud tidak layak, maka izin tidak bakal dikeluarkan. Pada giliran ini, tentu saja pembangunan yang terlanjur dilaksanakan harus dihentikan dan dibongkar. So pasti akan sangat merugikan pihak perusahaan. Karenanya, jangan abai dengan izin. Penuhi dan patuhi, baru laksanakan pembangunan. (**)
Wassalam

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda