Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 25 Agu 2020 23:08 WIB ·

Perlu Koordinasi


 Perlu Koordinasi Perbesar

Oleh : Hery Maulana

Assalamualaikum wr wb

Sudah menjadi keharusan, secara periodik dilakukan perbaikan atas alat lalulintas. Baik itu rambu, marka maupun Guard-rail (Gadril). Ini lantaran, alat-alat tersebut tidak lagi dapat berfungsi dengan baik. Misalnya marka jalan yang warnanya sudah memudar bahkan hilang. begitu juga dengan rambu-rambu yang kropos dimakan usia atau ada perubahan akibat perkembangan pembangunan. Misalkan, tadinya dilokasi tertentu tidak ada sekolah, lalu dibangun sekolah. maka diperlukan rambu dan zebra cross dilokasi itu. Begitu juga dengan gadril atau alat lalulintas yang berfungsi untuk menjaga keamanan pengendara kendaraan agar tertahan dan tidak keluar dari main-road.

Alat lalulintas itu, sejatinya untuk menambah keamanan dan kenyamanan pengendara. Juga untuk mempermudah informasi yang dibutuhkan saat berkendara. Terpenting adalah, meminimalisir terjadinya laka lantas. baik antar pengendara maupun dengan pengguna jalan lainnya.

Karenanya pembangunan alat lalulintas itu, mesti dilakukan sesuai dengan prosedur. Tidak asal jadi dan ditempatkan pada lokasi yang tidak semestinya.

Namun realitanya tidak demikian. Pembagunan alat lalulintas masih terkesan asal-asalan. Banyak rambu terpasang serampangan. Begitu juga dengan gadril dan marka. Soal kualitas juga kurang diperhatikan. Sehingga banyak ditemukan rambu yang rusak meski baru dipasang.

Mungkin ini disebabkan kegiatan pembangunan alat lalulintas, masih dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Perhubungan. Sehingga rekanan yang melaksanakan kegiatan, tidak memahami secara detail wilayah yang dibangun alat lalulintas dimaksud. Sementara pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) tidak dilibatkan. Padahal mereka yang lebih mengerti wilayahnya. Mana saja yang rawan lakalantas dan perlu rambu atau gadril dan mana yang tidak.

Karenanya kedepan baiknya soal alat lalulintas ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Meskipun itu dijalan negara dan bukan jalan daerah. Karena pemerintah setempat yang lebih memahami apa kebutuhan alat lalulintas atas jalan itu. Paling tidak ada koordinasi, sehingga titik-titik yang hendak dipasang dapat sesuai sebagaimana yang dibutuhkan. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda