Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 27 Agu 2020 21:34 WIB ·

Ditahan, Kondisi Kesehatan Mantan Kadinkes Stabil


 caption foto : Mantan Kadinkes Lampura, saat dibawa ke Rutan Kelas II B Kotabumi oleh petugas Kejari Lampura  Perbesar

caption foto : Mantan Kadinkes Lampura, saat dibawa ke Rutan Kelas II B Kotabumi oleh petugas Kejari Lampura

KOTABUMI–Kondisi kesehatan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Utara (Lampura), MM dalam keadaan stabil dan sehat. Meskipun sebelumnya, MM sempat mengalami tekanan darah tinggi. Hal itu ditegaskan Denial Arief, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Kotabumi, Kamis (27/8).

Menurut Daniel, pada awal tersangka kasus korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinkes setempat itu tiba di Rutan, dirinya mengalami hiper tensi (tekanan darah tinggi). Namun setelah dilakukan perawatan, kondisi yang bersangkutan sudah normal kembali. Dimana prosedur pengecekan kesehatan merupakan prosedur tetap (protap) yang diberlakukan kepada tahanan yang baru masuk. “Alhamdulillah, kondisi kesehatan beliau stabil. Sudah Saya tinjau pagi ini, dalam keadaan baik. Memang awal masuk, beliau mengalami tekanan darah tinggi, namun hari ini sudah normal kembali,” ujar Denial Arief.

Ditambahkan Denial, mantan Kadiskes Lampura itu resmi ditahan dirutan tersebut pada Rabu 26 Agustus 2020 sekira pukul 15.45 WIB. MM diantar petugas kejaksaan. Setibanya di Rutan ditempatkan diblok wanita, bersama dengan empat tahanan wanita lainnya. Dua tahanan wanita merupakan tahanan kasus narkoba, satu kasus pencurian, dan satu kasus penadah.

Disinggung soal perlakukan yang diberikan mengingat yang bersangkutan mantan seorang pejabat, Daniel
memastikan tidak ada perlakuan spesial/ “Semuanya diperlakukan sama, tidak ada perbedaan.” pungkasnya.

Diketahui, MM mantan Kadinkes Lampura ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018, oleh Kejaksaan Negeri Lampura. Usai ditetapkan sebagai tersangka, MM langsung digelandang ke Rutan Kelas II B Lampura, untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan. Kejari Lampura meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka, setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup. MM diduga kuat melakukan pemotongan sebesar 10 persen dari dana BOK. Atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp. 2,1 miliar lebih. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal