KOTABUMI–Belum mengantongi selembarpun surat izin, termasuk pengajuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), pembersihan lahan perumahan di Jalan KS Tubun, Kotaalam, Kotabumi Selatan bisa dikatakan ilegal. Karena untuk melaksanakan pembangunan pada sebuah lokasi, ada sejumlah analisa yang harus dilakukan.
Analisa itu dilakukan mulai dari tahapan perencanaan. Bukan hanya soal dampak lingkungan semata, tetapi menyangkut Tata Ruang Wilayah masuk dalam analisa dan pengkajian. “Ini baru sebatas rencana, sudah harus mengajukan permohonan, sehingga kita dapat turun untuk melakukan kajian. Kalau main langsung lakukan permbersihan lahan apa lagi menggunakan alat berat, itu ilegal namanya,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara (Lampura), Tommy Suciadi, Kamis (27/8).
Menurut Tomy, sedianya jauh sebelum memulai pembangunan termasuk proses persiapan sekalipun, pihak pengembang telah mengajukan permohonan izin dari DLH. Sepanjang perizinan dari DLH itu belum dikeluarkan, selama itu pula aktivitas apapun belum dapat dilakukan. Permohonan diajukan mulai dari proses perencanaan dan bukannya diajukan setelah memulai persiapan. Karena akan ada banyak kajian yang dilakukan oleh DLH atas lokasi yang dimohonkan.
Kajian tidak hanya sebatas persoalan lingkungan hidup semata, tetapi juga apakah lokasi calon perumahan termasuk dalam zona yang ditetapkan oleh Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk pemukiman atau tidak. Jika memang sesuai rencana maka pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk mempelajari pelbagai dampak yang ditimbulkan oleh perumahan itu. Pelbagai dampak itu di antaranya dampak lingkungan dan dampak sosial akibat pembangunan itu. “Tapi kenyataannya kan tidak. Bukanya mengajukan permohonan, mereka malah sudah memulai aktivitas,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, meskipun sempat dihentikan, namun proses pembangunan perumahan bersubsidi dan komersial di jalan KS Tubun, Kotaalam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura) kembali dilanjutkan. Padahal, proses pembangunan itu masih belum mengantongi izin
“Sampai saat ini PT Matrix selaku pengembang belum menyampaikan berkas permohonan perizinan ke kami,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sri Mulyana kala itu.
Sejatinya, sebelum memulai persiapan lahan perumahan, pihak pengembang terlebih dulu menyelesaikan perizinan yang diharuskan. Untuk perumahan bersubsidi yang dibangun diatas lahan kurang dari lima hektar, mereka harus memiliki Surat SPPL. SPPL ini merupakan Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya.
Disisi lain Dinas Pertanian setempat juga belum dimintakan persetujuan alih fingsi lahan pertanian. Sebab diketahui lokasi yang saat ini diuruk oleh pengembang, merupakan areal persawahan. Untuk merubah sawah dimaksud menjadi lokasi perumahan, harus dilakukan perubahan alih fungsi lahan pertanian. (red)