KOTABUMI–Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Utara (Lampura), MM dipastikan tidak mendapatkan bantuan hukum dari Pemkab setempat. Alasanya, Pemkab hanya diperkenankan memberikan bantuan hukum terhadap kasus atau Perkara Tata Usaha Negara dan Perdata. Sementara untuk pidana murni terlebih kasus dugaan korupsi, Pemkab tidak memberikan bantuan hukum. “Tidak akan ada bantuan hukum kepada beliau (MM) terkait perkara ini,”jelas Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum, Iwan Kurniawan S, Minggu (30/8)
Dijelaskan Iwan, mengenai status MM saat ini, Iwan menyebutkan, proses penonaktifan yang bersangkutan sedang dalam proses. Sosok yang akan menempati sementara jabatan itu juga sedang disiapkan. “Dengan begitu tidak akan ada kekosongan yang berpotensi mengganggu roda organisasi,” paparnya.
Diketahui Kadinkes Lampura MM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura atas dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018. Total kerugian negara akibat perbuatannya diduga mencapai Rp2,1 Miliar. Tidak hanya menetapkan MM sebagai tersangka, Kejari juga melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, di Rutan Kelas II B Kotabumi. MM ditempatkan di Blok Wanita bersama empat tahanan wanita lainnya. (fer/her)