Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 30 Agu 2020 21:17 WIB ·

Pahami Tugas Wartawan


 Pahami Tugas Wartawan Perbesar

Kekeraasan terhadap wartawan, terus dan terus terjadi. Bahkan diantaranya sampai merenggut nyawa. Berbagai kecaman dan kutukan keras dilontarkan. Tidak hanya dari sejumlah organisasi Pers, tetapi juga dari pemerintahan. Termasuk dari sejumlah tokoh dan masyarakat.
Aksi solideritas dari awak media juga dilakukan dari berbagai penjuru. Ingin pelakunya ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Kemudian dimintakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisnya.

Namun seiring waktu berjalan, kekerasan terhadap wartawan tetap saja berlangsung. Dengan segala modus operandi. Utamanya pada wartawan yang tengah menyoroti penyimpangan. Konfirmasi yang mestinya menjadi sarana hak jawab, justru dijadikan alasan kekerasan oleh pihak yang dihubungi. Bukannya memberikan keterangan, ‘bogem mentah’, perampasan kamera bahkan penculikan dan penganiayaan hingga pembunuhan yang didapat.

Ini mesti menjadi perhatian serius. Bukan hanya memberikan perlindungan semu lewat UU Tentang Pokok Pers. Bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi. Sesiapa yang menghalangi dapat dikenakan sanksi penjara dan denda. Namun kenyataannya, banyak kasus tidak sampai kepengadilan. Semua berhenti lewat permintaan maaf. Dengan segala alasan yang dikemukakan.

Akibatnya, tidak ada efek jera bagi masyarakat untuk kembali melakukan kekerasan terhadap wartawan. Toh pada akhirnya, penyelesaian kekeluargaan yang dikedepankan.

Andai saja aturan dapat ditegakkan, pelaku kekerasan diberi sanksi tegas sesuai UU, tentu akan membuat efek jera tersendiri. Sehingga kekerasan itu tidak berulang dan berulang.

Selain itu, harus dilakukan sosialisasi secara konperhensif soal ‘perlindungan wartawan’ sebagaimana yang dimaksud UU. Ada pencerahan, bahwa tugas seorang wartawan itu sangat mulia. Ia menjadi terang dunia, memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada masyarakat. kejadian dibelahan dunia, seketika dapat sampai kemasyarakat, itu berkat tangan dingin wartawan.

Ketika tugas dan fungsi wartawan tidak tersosialisasi dengan baik, maka banyak yang beranggapan sebaliknya. Wartawan adalah sosok yang mengganggu, yang mencari kesalahan orang lain. Orang akan memperoleh hukuman sosial yang berat sebelum ada pembuktian, lantaran informasi yang disajikan wartawan. Pada sisi ini, ada antipati terhadap sosok wartawan. Sikap antipati inilah yang kemudian berlanjut menjadi sebuah kekerasan. Manakala dihubungi seorang wartawan (**)
Wassalam

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda