KOTABUMI-Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Kadisdikbud) Lampung Utara(Lampura) Mikael Saragih menghadiri acara Workshop Penyusunan RKAS(Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) Satuan PAUD dan Pelaporan Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD yang diadakan di SDN 3 Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan, Senin (31/8).
Saragih menegaskan, sudah semestinya setiap satuan pendidikan harus mampu merencanakan kegiatan anggaran sekolahnya sejak awal tahun anggaran.
Atau disesuaikan dengan tahapan penyaluran bantuan yang akan diterima.”Dengan RKAS tersebut, diharapkan penggunaan dana bisa sesuai dengan perencanaan,”harap Saragih.
Dalam kesempatan itu juga Saragi menerangkan tentang persiapan pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka yang harus dilakukan oleh sekolah.
Dimana sekolah harus bisa memenuhi tiga syarat agar bisa belajar tatap muka di sekolah. Mulai dari disiapkannya sarana prasarana pendukung protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau handsanitizer, disinfektan dan menyiapkan alat pengukur suhu tubuh serta dua masker kain per siswa.
Lalu mendapat surat ijin dari wali murid untuk melaksanakan belajar tatap muka di sekolah. Dan yg ketiga yaitu ada surat permohonan dari kepala sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah kepada pemerintah daerah.
Setelah tiga persyaratan tersebut dilengkapi oleh kepala sekolah, maka akan dilakukan verifikasi lapangan oleh tim dari Disdikbud.
Untuk itu Saragih mengajak seluruh kepala satuan PAUD untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 dan tetap bersabar melaksanakan pembelajaran jarak jauh karena dibandingkan SD, SMP, SMA dan SMK, maka PAUD adalah satuan pendidikan yang akan terakhir melaksanakan pembelajaran tatap muka.”Kalau yang SD, SMP, SMA dan SMK diadakan tatap muka lebih dulu dan tidak terjadi penambahan kasus baru, maka PAUD baru diijinkan untuk di buka,”paparnya.
Ditambahkan Kabid Pembinaan PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura Yeni Sulistina S.Si, M.M., kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pelatihan kepada para pengelola Satuan PAUD tentang bagaimana menyusun RKAS sesuai aturan dan pelaporan yang harus dilakukan oleh masing masing lembaga melalui aplikasi SIMDAK.
Dengan harapan kegiatan workshop ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pengelola lembaga untuk bisa menyusun RKAS dan melakukan pelaporan secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh Kemdikbud dan Kementerian Keuangan sesuai juknis dan tertib administrasi.”Kegiatan Workshop ini dilakukan di 4 wilayah yang diikuti oleh perwakilan satuan PAUD di 23 kecamatan. Wilayah 1 dialaksanakan di Kecamagan Sungkai Selatan, Wilayah 2 dilaksanakan di Kecamatan Bukit Kemuning, wilayah 3 di Kotabumi Utara dan terkahir dilaksanakan di Abung Selatan,”pungkasnya.(ria/her)