Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 2 Sep 2020 22:39 WIB ·

Berkas Maya Dilimpahkan Ke PN Tipikor Tanjung Karang Kuasa Hukum : Kami Tidak Ajukan Pra Peradilan


 <span class=Berkas Maya Dilimpahkan Ke PN Tipikor Tanjung Karang Kuasa Hukum : Kami Tidak Ajukan Pra Peradilan"> Perbesar

KOTABUMI — Kuasa Hukum Maya Metissa, tersangka korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) Tahun 2017-2018, Nurul Hidayah, SH.MH, mengaku belum berfikir untuk melakukan gugatan pra peradilan atas status tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura. “Sejauh ini kami tidak mengajukan gugatan pra peradilan,” kata Nurul, Rabu (2/9).

Menurut Nurul, pihaknya juga belum mengajukan penangguhan penahanan. Pihaknya masih konsent terhadap apa yang disangkakan terhadap kliennya. Nurul berharap, semua pihak dapat menjunjung azas praduga tak bersalah. Tidak berspekulasi yang dapat merugikan kliennya. “Mari kita junjung azar praduga tak bersalah,” pintanya.

Terkait ungkapan Maya Metissa kepada awak media usai ditetapkan tersangka, dirinya merasa terzhalimi, Nurul menyatakan, bahwa hal itu bukanlah wewenangnya. ”Soal ungkapan dizholimi, saya no coment karena bukan ranah saya untuk menjelaskan apa yang disampaikan oleh klien saya,” ungkapnya.

Lalu, bagaimana soal sangkaan terhadap Maya Metissa yang melakukan pemotongan 10%? Nurul enggan mengungkapkannya dan menyarankan agar pertanyaan ini dikonfirmasikan langsung ke penyidik Kejaksaan.

” Untuk pertanyaan ini (pemotongan 10%) silahkan lebih lengkap dr hasil dari pemeriksaan penyidik kejari LU (Lampung Utara). Konfirmasi saja pada penyidik,” tutupnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melimpahkan berkas perkara Maya Metissa, sejak senin (31/8) lalu, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Tanjung Karang. ”Hari Senin (31/8), kita sudah limpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana BOK tahun 2017-2018 (Maya Metissa) ke pengadilan Tipikor. Kalau untuk tersangka Maya sendiri masih kita tahan di Rutan Kotabumi. Saat ini, Kejaksaan masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan,” kata Hafiezd Kepala Seksie Intelejen (Kasie Intel) Kejari Lampura.

menurut Hafiezd Korps adhyaksa hingga kini masih fokus dengan Kepala Dinas Kesehatan nonaktif Lampung Utara, Maya Metissa, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam menjalani masa tahanan dalam dugaan korupsi dana BOK yang merugikan keuangan negara RP. 2,1 M.

“Belum ada tersangka lain, kita masih fokus dengan bu Maya . Kita belum tau nanti, kita lihat hasil Penyidikan bisa iya-bisa tidak. Apakah ada yang mengarah ke tersangka baru atau tidak, kita liat nanti dipersidangan,” ucap Hafiezd. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal