Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum wr wb
Dalam waktu dekat, Budi Utomo resmi menjadi bupati Lampung Utara (Lampura). Sebab Surat Keputusan (SK) pemberhentian Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) dari jabatannya sebagai bupati Lampura, sudah diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Bahkan atas dasar itu, Gubernur Lampung menyurati DPRD setempat. Agar dilaksanakan rapat paripurna pemberhentian AIM. Kemudian menetapkan Budi Utomo sebagai bupati Lampura definitif.
Sebuah proses administrasi negara dari proses hukum yang menjerat AIM, yang harus terjadi. Budi menjabat sebagai Plt.Bupati, ketika AIM berhalangan tetap, lantaran menjalani proses hukum. AIM diganjar 7 tahun penjara dan denda serta uang pengganti dan penghapusan hak politik. Sebab dirinya terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Putusan pengadilan yang kemudian inkrach (memiliki kekuatan hukum tetap), memiliki konsekwensi pada tataran administrasi negara.
Menjadi bupati definitif, kursi wakil bupati yang ditinggalkan Budi harus terisi. Karena sisa jabatan yang bersangkutan masih lebih dari 18 bulan, sebagaimana yang ditentukan UU. Pada situasi ini, akan terjadi peningkatan suhu politik di Lampura. Karena kursi wakil bupati jelas sangat ‘seksi’ untuk diperebutkan. Baik oleh sosok yang ingin menempatinya, atau bagi partai politik pengusung. Karena UU menempatkan merekalah yang berhak untuk mengusulkan siapa yang akan menempati kursi itu.
Ini jelas akan menjadi sebuah pergolakan hangat bahkan mungkin memanas. Karena dipastikan masing-masing Parpol akan mengajukan calon. Ini dilandaskan kepentingan parpol, meski dibalut dengan istilah kepentingan rakyat Lampura. Gesekan tidak mungkin dapat terhindarkan. Hanya saja kita berharap, gesekan itu tidak sampai meluas dan besar. Karena pada giliranya yang akan merasakan dampaknya adalah masyarakat Lampura secara luas. Apapun keputusan yang diambil, haruslah mengedepankan sebesarnya kepentingan masyarakat banyak. (**)
Wassalam






