KOTABUMI–DPRD Lampung Utara (Lampura) telah menerima Surat Gubernur Lampung, terkait pemberhentian Agung Ilmu Mangkunegara dari jabatannya sebagai Bupati Lampura. Selanjutnya mendefinitifkan Budi Utomo yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati lampura. Surat dimaksud telah sampai pada pimpinan DPRD dan telah direkomendasikan pada Sekretaris DPRD setempat, untuk dijadwalkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus). Hal itu dijelaskan Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Lampura, Rahardian Aksa, Minggu (6/9).
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi memberhentikan Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) dari jabatannya sebagai bupati Lampung Utara (Lampura). Atas dasar Surat Keputusan (SK) Pemberhentian itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melayangkan surat pada DPRD Lampura. Intinya untuk segera melaksanakan rapat paripurna pengesahan pemberhentian Bupati non aktif Agung Ilmu Mangkunegara dan pengangkatan Plt Bupati Budi Utomo sebagai bupati Lampura sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Kabupaten Lampura, Ibrodi Wilson yang dihubungi, membenarkan jika SK pemberhentian AIM dari jabatannya sudah turun. Bahkan ia sendiri yang mengambil SK tersebut pada Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung. SK tersebut bersama Surat Gubernur Lampung yang ditujukan kepada DPRD Lampura. Namun lantaran, surat dimaksud ditujukan kepada DPRD, Wilson tidak dapat memberikan penjelasan secara detail. Namun pada pokoknya, berisikan permintaan agar DPRD Lampura, dapat segera melaksanakan paripurna pengesahan pemberhentian Bupati non aktif AIM dan pengangkatan Plt Bupati Budi Utomo sebagai bupati Lampura sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
“Ini surat dari gubernur yang didalamnya terdapat SK Mendagri, ditujukan pada DPRD. Jadi saya tidak bisa menjelaskan secara terperinci. Tetapi pokoknya adalah pemberhentian bapak Agung dari jabatan,” jelas Wilson yang mengaku dalam perjalanan kembali ke Kotabumi, sekira pukul 21.45 WIB, Kamis (3/9). Wilson menjelaskan dirinya sengaja menemui Biro Otda, sekitar Pukul 13.00 Wib untuk mengambil SK Mendagri dan surat Gubernur Lampung tersebut.
Terpisah Sekretaris Kabupaten Lampura, Lekok membenarkan turunnya SK tersebut. Dirinya memerintahkan Kabag Tapem untuk mengambil surat dimaksud pada Biro Otonomi Daerah (Otda) provinsi Lampung. “SK-nya baru diambil sore tadi dari biro otda provinsi lampung, dan sudah diserahkan kepada DPRD Lampura, untuk disyahkan melalui paripurna dan sekaligus menetapkan pak Budi Utomo sebagai bupati lampura sisa masa waktu 2019 – 2024,” jelas Lekok (ndo/her)