Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 6 Sep 2020 23:31 WIB ·

Pelantikan Budi Tunggu Rapat Banmus DPRD Lampura


 Pelantikan Budi Tunggu Rapat Banmus DPRD Lampura Perbesar

KOTABUMI–DPRD Lampung Utara (Lampura) telah menerima Surat Gubernur Lampung, terkait pemberhentian Agung Ilmu Mangkunegara dari jabatannya sebagai Bupati Lampura. Selanjutnya mendefinitifkan Budi Utomo yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati lampura. Surat dimaksud telah sampai pada pimpinan DPRD dan telah direkomendasikan pada Sekretaris DPRD setempat, untuk dijadwalkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus). Hal itu dijelaskan Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Lampura, Rahardian Aksa, Minggu (6/9).

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi memberhentikan Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) dari jabatannya sebagai bupati Lampung Utara (Lampura). Atas dasar Surat Keputusan (SK) Pemberhentian itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melayangkan surat pada DPRD Lampura. Intinya untuk segera melaksanakan rapat paripurna pengesahan pemberhentian Bupati non aktif Agung Ilmu Mangkunegara dan pengangkatan Plt Bupati Budi Utomo sebagai bupati Lampura sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Kabupaten Lampura, Ibrodi Wilson yang dihubungi, membenarkan jika SK pemberhentian AIM dari jabatannya sudah turun. Bahkan ia sendiri yang mengambil SK tersebut pada Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung. SK tersebut bersama Surat Gubernur Lampung yang ditujukan kepada DPRD Lampura. Namun lantaran, surat dimaksud ditujukan kepada DPRD, Wilson tidak dapat memberikan penjelasan secara detail. Namun pada pokoknya, berisikan permintaan agar DPRD Lampura, dapat segera melaksanakan paripurna pengesahan pemberhentian Bupati non aktif AIM dan pengangkatan Plt Bupati Budi Utomo sebagai bupati Lampura sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

“Ini surat dari gubernur yang didalamnya terdapat SK Mendagri, ditujukan pada DPRD. Jadi saya tidak bisa menjelaskan secara terperinci. Tetapi pokoknya adalah pemberhentian bapak Agung dari jabatan,” jelas Wilson yang mengaku dalam perjalanan kembali ke Kotabumi, sekira pukul 21.45 WIB, Kamis (3/9). Wilson menjelaskan dirinya sengaja menemui Biro Otda, sekitar Pukul 13.00 Wib untuk mengambil SK Mendagri dan surat Gubernur Lampung tersebut.

Terpisah Sekretaris Kabupaten Lampura, Lekok membenarkan turunnya SK tersebut. Dirinya memerintahkan Kabag Tapem untuk mengambil surat dimaksud pada Biro Otonomi Daerah (Otda) provinsi Lampung. “SK-nya baru diambil sore tadi dari biro otda provinsi lampung, dan sudah diserahkan kepada DPRD Lampura, untuk disyahkan melalui paripurna dan sekaligus menetapkan pak Budi Utomo sebagai bupati lampura sisa masa waktu 2019 – 2024,” jelas Lekok (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi