Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 8 Sep 2020 23:03 WIB ·

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi


 caption foto : tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Perbesar

caption foto : tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan

KOTABUMI–Dua tersangka Pengedar sabu diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), ketika hendak bertransaksi di kediamannya, Senin (7/9) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 78 paket sabu atau seberat 14 gram senilai Rp15 juta dan satu plastik klip bungkus sabu serta sebuah dompet milik tersangka. Mereka adalah Dwi Candra (23) seorang bandar dan Slamat (30) sebagai pengedar. Keduanya merupakan warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Lampura.

Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Aris Satrio menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi di rumah seorang tersangka bandar sabu yang juga diketahui residivis yakni Dwi Candra.

“Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sebanyak 74 paket sabu seberat 14 gram dan satu plastik klip,”kata Iptu Aris, Selasa (8/9).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Dwi Candra mengakui bisnis terlarangnya telah dilakukan selama satu tahun setelah ia keluar dari penjara dalam kasus yang sama. Barang terlarang yang dimilikinya dipasok dari Bandar Lampung.

Dikatakanny, satu paketnya dijual mulai Rp. 25 ribu hingga Rp. 600 ribu/paket. Sementara, pengakuan tersangka pengedar Slamat, mengaku hanya melayani para calon pembeli. Sementara, barang sabu yang diedarkanya didapat dari tersangka Dwi Candra.

Saat ini, kata Aris, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” beber Kasat Narkoba Iptu Aris. (ozy/rnn)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal