BANDAR LAMPUNG–Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) nonaktif Kabupaten Lampung Utara (Lampura): Maya Metissa jalani sidang online perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Wanita yang kini telah menginjak usia 56 tahun itu telah ditetapkan sebagai terdakwa, tindak pidana korupsi (tipikor) atas dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Dalam surat dakwaannya, warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan. Yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU): Aditya Nugroho bahwa dalam tahun anggaran (TA) 2017 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampura telah dianggarkan dana BOK sebesar sebesar Rp15.231.714.000.
Dengan rincian BOK Puskesmas sebesar Rp 13.690.757.000 dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp 1.540.957.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2017 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pelaksanaan anggaran itu, terdakwa yang juga selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor 440/1513b/12-LU/2017 tanggal 2 Februari 2017 tentang Alokasi Dana BOK per Puskesmas Kabupaten Lampura Tahun 2017.
Bahwa Penggunaan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017.
“Dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh puskesmas dan jaringannya,” kata jaksa.
Lanjut jaksa, dalam TA 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dianggarkan BOK sebesar Rp 16.870.751.000 dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp15.212.557.000 dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp1.658.194.000 yang bersumber dari DAK Non Fisik TA 2018 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
Untuk melaksanakan anggaran tersebut, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor: 440/1343.B/14-LU/2018 2 Februari 2018 tentang Alokasi Dana BOK per Puskesmas Kabupaten Lampung Utara Tahun 2018.
Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.110.443.500 atau setidak-tidaknya berkisar jumlah tersebut sesuai dengan perhitungan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
Sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampura Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tak hanya itu, dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Maya Metissa memerintahkan Novrida Nunyai selaku Bendahara Pengeluaran.
“Untuk memotong dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) setiap Puskesmas yang ada di Kabupaten Lampura sebesar 10 persen,” jelas jaksa.
Dana BOK Puskesmas dikelola oleh Kepala Puskesmas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dan untuk pencairannya dimana Kepala Puskesmas mengajukan permintaan dana (NPD) kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan.
Setelah disetujui oleh terdakwa (Maya Metissa) selaku kepala dinas atau Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Pengeluaran Dinas membuat Surat Perintah Pencairan (SPP) yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran dinas.
“Lalu disetujui oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan),” kata jaksa.
Kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran sebagai dasar diterbitkannya SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Setelah dana cair, bendahara pengeluaran mendistribusikan ke masing-masing bendahara puskesmas. “Dalam bentuk uang tunai,” jelasnya.
Selanjutnya pada awal tahun 2017, Terdakwa Maya Metissa memanggil saksi Novrida Nunyai selaku Bendahara Pengeluaran ke ruang kerja terdakwa.
“Dalam pemanggilan itu, terdakwa memerintahkan saksi Novrida Nunyai untuk melakukan pemotongan dana BOK setiap Puskesmas sebesar 10 persen dari setiap tahap pencairan,” ungkapnya.
Atas perintah tersebut, sejak Tahun Anggaran (TA) 2017 sampai dengan TA 2018, saksi Novrida Nunyai selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan melakukan pemotongan anggaran 10 persen setiap pencairan anggaran yang dilakukan oleh masing-masing Puskesmas.
Setelah anggaran masing-masing Puskesmas cair secara tunai dan dipotong sebesar 10 persen dari keseluruhan anggaran tersebut diluar biaya honor dan biaya yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga.
“Sedangkan sisanya diserahkan secara tunai kepada masing-masing bendahara Puskesmas,” ucapnya.
“Dan atas setiap uang anggaran yang dipotong tersebut, saksi Novrida Nunyai serahkan kepada terdakwa,” tambahnya.
Dari hasil pemotongan dana BOK Puskesmas sebesar 10 persen setiap tahap pencairan dari semua Puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara untuk TA 2017 dan 2018 yang dilakukan oleh saksi Novrida Nunyai atas perintah terdakwa Maya Metissa.
Pun dana tersebut terkumpul sebesar Rp2.110.443.500 yang seharusnya digunakan untuk operasional kegiatan masing-masing Puskesmas. “Pun telah diserahkan kepada terdakwa dan digunakan untuk kepentingan terdakwa,” pungkasnya. (ang/rnn)