Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum wr wb
Penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten lampung Utara (Lampura) terus terjadi. Bahkan menyasar pada lingkungan pemerintah Kabupaten setempat. Tidak hanya pagawai, pejabatnya juga terpapar. Pemerintah setempat harus mengambil kebijakan sulit. Yakni melakukan penutupan terhadap kantor dimana pejabat itu bertugas. Walau diyakinkan pada masyarakat, penutupan tidak akan mengganggu pelayanan. Karena sejatinya penutupan hanya terhadap kantor. Aktivitas kantor tetap berjalan meski dirumah.
Pemkab Lampura juga dihadapkan dengan persoalan lain yang mesti ada solusi pemecahan. Bagaimana menempatkan pasien positif pada ruang isolasi. Karena ternyata ruang isolasi yang disediakan yakni digedung GSG Islamic Center dan RSD Ryacudu, sudah penuh. Sementara tidak ada anggaran untuk menyediakan ruang fasilitas baru. Anggaran yang tersedia paling hanya cukup untuk menambah ruang isolasi yang ada di GSG Islamic Center. Gugus Tugas berharap, Kecamatan dan Desa dapat menyediakan fasilitas isolasi. Tentu dengan memanfaatkan fasilitas daerah yang ada didesa atau kecamatannya. Semisal gedung sekolah.
Ini penting dilakukan, mengingat grafik kasus terkonfirmasi terus menunjukan peningkatan. Status Lampura juga ditingkatkan. Dari semula zona kuning menjadi oranye. Sebuah status bagi penyebaran covid-19 yang dikelompokkan sedang. Artinya terjadi peningkatan penyebaran dari biasa menjadi sedang. Jika penambahan kasus terjadi, maka status itu dipastikan ditingkatan menjadi zona merah.
Pada situasi ini, Gugus Tugas tidak lagi dapat melakukan isolasi dengan maksimal. Karena ruang isolasi tidak lagi tersedia. Sementara mengandalkan pada Kecamatan dan Desa juga bukan pilihan tepat. Karena pengawasan disana kecenderungannya akan lebih kendur. Sedangkan tanpa pengawasan ketat, tidak dapat dipastikan pasien positif dapat disiplin melakukan isolasi. Potensi untuk keluar dari ruang isolasi sangat besar. Jika ini dilakukan, maka harapan untuk memutus mata rantai penyebaran hanya sebatas slogan. Pada gilirannya, penyebaran Covid-19 menjadi tidak terkendali.
Pemkab Lampura, haruslah mengelurkan kebijakan kongkrit. Tidak hanya sebatas kebijakan menyangkut aparatur atau abdi negara saja. Tetapi juga terhadap masyarakat. Keluarkan kebijakan tegas, agar masyarakat tidak melakukan kegiatan pengumpulan massa. Apapun bentuk kegiatan itu. Karena ketika Covid-19 meluas dan tak terkendali, maka akan mengganggu bahkan membuat lumpuh sendi kehidupan lainnya. Jangan pasrah, Harus ada langkah kongkrit. Atasi Covid-19. (**)






