KOTABUMI–Peraturan bupati (Perbup) Lampung Utara (Lampura) terbaru tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), juga mendapat sorotan dari Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK). Ketua PGK Exsadi menilai banyaknya dugaan aturan yang dilanggar dalam Perbup itu merupakan insiden yang sangat memalukan bagi Lampura. Imbasnya, setiap produk hukum yang dihasilkan di masa mendatang dapat diragukan keabsahannya oleh masyarakat.
Menurut Exsadi, Pemkab Lampura tidak boleh menganggap remeh kesalahan itu. Sebab, kesalahan tersebut seakan memberikan pesan nyata kepada publik bahwa pejabat yang terlibat dalam peraturan itu maupun pejabat di atasnya tidak cukup mumpuni kemampuannya. “Ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat pada pejabat berikut seluruh produk hukum yang akan dihasilkan di masa mendatang,”ujarnya, Selasa (15/9).
Sebelumnya Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi S.H., M.H., CM. menyebut Perbup itu harus dibatalkan. Jika memang aturan itu telah ditetapkan. Selain batal demi hukum, perbup itu sangat mencederai hati masyarakat. Sebab ditengaj di tengah kesulitan ekonomi akibat wabah pandemi Covid-19, pemkab Lampura justru menaikan TPP pejabat-nya.
Menurut Suwardi, rencana kenaikan TPP itu seolah menggambarkan manajemen pemerintahan Pemkab Lampura belum banyak berubah. Menurutnya, Pemkab setempat masih tidak peka dengan keadaan sekitar dan perkembangan situasi terkini. Harusnya pemkab Lampura melihat situasi dan kondisi saat ini. Bukan hanya soal keuangan Pemkab yang masih carut-marut, tetapi juga situasi masyarakat saat ini yang tengah dilanda pandemi.
“Justru yang harus ditingkatkan adalah kinerja, bukan TPP-nya. Dengan demikian dapat membawa Kabupaten Lampura keluar dari berbagai persoalan. Diantaranya belum stabilnya kondisi keuangan,” tegas Suwardi.
Terpisah Sekkab Lampura Hi.Lekok menyatakan, Perbup tersebut belum dilaksanakan. Perbup itu hanya untuk mempermudah penghitungan semata. Semua masih harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (ndo/her)