Oleh : Hery Maulana
Assalamualaikum Wr.Wb
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2020, terhadap penggunaan anggaran tahun 2019 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menunjukan ada sejumlah kegiatan yang tidak sesuai. Salah satunya di Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lampura. Sehingga terindikasi negara atau daerah dirugikan. Karenanya, BPK merekomendasikan agar besaran kerugian negara yang ditimbulkan, dapat dikembalikan. BPK juga memberikan tenggat waktu pengembalian itu, selama 60 hari kerja.
Namun dalam kenyataannya, sampai batas waktu yang ditentukan, indikasi kerugian negara itu belum juga dikembalikan. Inspektorat Kabupaten Lampura, sendiri telah berupaya agar yang bersangkutan segera mengembalikan temuan BPK dimaksud. Tetapi dengan dalih belum memiliki uang dan merasa janggal dengan temuan BPK itu, enggan untuk mengembalikan. Langkah Inspektorat kemudian, mengembalikan persoalan tersebut pada BPK. Sebuah langkah yang ‘aman’ dan tidak beresiko. Meskipun, langkah tersebut menunjukan jika Inspektorat pada kasus tertentu tidak berdaya. Padahal mereka memiliki kekuatan untuk mengambil tindakan tegas.
Apalagi temuan BPK itu tidak asalan. Ada tim audit yang bekerja secara seksama dan tidak diragukan kemampuannya. Dengan kata lain, temuan BPK tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Ketika BPK memberikan rekomendasi ada kerugian yang harus dikembalikan, itu artinya, telah terjadi penyimpangan atas anggaran yang diaudit. Hanya lantaran BPK bukan Alat Penegak Hukum (APH), lembaga tersebut hanya memberikan rekomendasi.
Sangat aneh, jika ada temuan BPK itu dihadapi dengan santai. Bahkan seolah tidak bersalah. Dengan enteng menyatakan bahwa kerugian dimaksud sudah diangsur. Persis seperti pengambilan kredit. Ini bukan kredit macet yang dengan santai dapat diangsur. Paling hanya berhadapan dengan Depkolektor atau paling sial barang atau jaminan disita. Tetapi ini menyangkut keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan. Ada indikasi korupsi. Ada penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dan ada kerugian negara disana. Klop sudah, tinggal siapa yang paling bertanggungjawab atas penggunaan anggaran dimaksud. Tentu ini yang harus dihadapkan kemuka hukum. Karena satu rupiahpun, uang negara adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Mungkin santainya yang bersangkutan karena merasa memiliki kekuatan. Bahwa dirinya tidak bakal dapat disentuh oleh hukum (**)
Wassalam






