KOTABUMI—Dalam kurun waktu satu bulan, terhitung sejak 18 Agustus hingga 18 September 2020, Polres Lampung Utara (Lampura) telah berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana dengan mengamankan 30 orang tersangka hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampura, jajaran Polres berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana berbagai jenis dengan mengamankan 30 tersangka selama satu bulan terakhir.
Adapun 38 kasus dan 30 tersangka diantaranya, 2 kasus Curas dengan tersangka 3 orang, Curat 21 kasus dengan 12 orang tersangka, Curasmor 2 kasus dengan 2 orang tersangka, Curanmor 3 kasus dengan 3 orang tersangka, Senpi 2 kasus dengan 2 orang tersangka, Tipu gelap kasus 3 dengan 3 orang tersangka, Cabul kasus 4 dengan 4 orang tersangka, dan Pengrusakan 1 kasus dengan 1 orang tersangka.
“Dari 38 kasus yang berhasil diungkap, ada 1 kasus yang menonjol yakni kasus Curat dengan pelaku 1 orang dengan menggunakan senpi yang telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di barbagai lokasi,” ujarnya pada Konfernsi Pers yang digelar di Mapolres setempat, Senin (21/9).
Selain mengamankan para tersangka lanjutnya, Polres Lampura juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor sebanyak 7 unit, sajam 3 bilah, senpi 2 pucuk, amunisi 11 butir, mata kunci T 3 buah, handphone 4 unit, uang 217.000, kompor 1 buah, TV 1 buah dan 25 alat bukti lainnya.
“Polres Lampura dan jajaran akan selalu berkomitmen terus meningkatkan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Lampura untuk menekan gangguan Kamtibmas” katanya. (fer/her)